SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Selama Pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Tangerang telah memverifikasi sebanyak 2.308 pasien. Mereka merupakan pasien positif Covid-19 di Kota Tangerang yang mengklaim pengobatan agar ditanggung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Case Manajer BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Diana Maria mengatakan data tersebut merupakan hasil dari rekomendasi rumah sakit. Menurutnya jumlah pasien tersebut dibagi menjadi dua. Yakni rawat jalan sebanyak 756 dan rawat inap sebanyak 1.552.
“Ini data pelayanan pada bulan Juni yang sudah kita verifikasi per kemarin (Selasa/5/8). Dari hasil yang diajukan dari rumah sakit, kalau dari jumlah total itu kan kita memverifikasi yang terbaru,” ujarnya kepada Satelit News, Rabu (5/8).
Menurut Diana, BPJS hanya bertugas memverifikasi jumlah pasien covid-19 saja. BPJS Kesehatan memang ditunjuk pemerintah sebagai tim independen untuk melakukan audit pembiayaan pasien Covid-19 oleh pemerintah. Sedangkan yang melakukan pembayaran langsung dari Kementerian Keuangan.
“Jadi kalau untuk total jumlah pembayaran ataupun belum yang terbayarkan itu sama Kemenkes atau Dinkes. Datanya sama mereka,” katanya.
Meski begitu, jumlah data saat ini masih akan terus bertambah seiiring pandemi Covid-19 yang belum usai. Terlebih, juga ada banyak klaim yang masih diragukan.
Baca Juga: Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
“Klaim dispute, artinya masih diragukan, kalau ada yang belum lengkap dikembalikan ke rumah sakit untuk dilengkapi. Untuk batas waktunya tidak ditentukan,” kata Diana.
Diana menjelaskan kalau klaim untuk pengobatan Covid-19 melalui BPJS pun memiliki kriteria. Kriterianya sesuai dengan Peraturan Kemenkes.
“Kriteria harus udah kelihatan, batuk, pilek. Ya positif covid-19,” imbuhnya.
Pembiayaan Covid-19 bervariasi, tergantung fasilitas pelayanannya. Yang paling mahal yakni 9,5 juta rupiah per hari. Biaya sebesar itu dirawat di dalam kamar VIP rumah sakit.
“Kalau itu kan cost per day biayanya 9,5 juta. Kecuali ruang rawatnya kayak di tenda-tenda rumah sakit, itu biayanya 60 persen dari 9,5 juta,” ungkapnya.
Diana mengungkapkan khusus pasien yang dirawat di rumah singgah tidak berlaku bagi BPJS. Seperti di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Tangerang. Itu yang menanggung Pemerintah setempat. BPJS hanya memverifikasi pasien dari rumah sakit.
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi
“RPS atau rumah singgah tidak disebutkan Kementerian Kesehatan, tidak ada laporan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang enggan berkomentar terkait jumlah klaim pembayaran pasien Covid-19. Sekretaris Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni mengatakan hal tersebut kewenangan BPJS.
“Sebaiknya tanyakan langsung ke BPJS kalau itu mah. Kan yang bayar mereka,” jelasnya ketika dihubungi.
Dari data yang diperoleh Satelit News di https://covid19.tangerangkota.go.id/ pada Rabu, (5/8) terdapat 1.855 Orang Tanpa Gejala (OTG) positif Covid-19, 1438 Pasien Dalam Pantauan dan 3093 Orang Dalam Pantauan (ODP). Kemudian, 72 pasien positif covid-19, 494 pasien positif covid-19 sembuh dan 38 pasien meninggal. (irfan/gatot)
























