SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Selain pengedar ganja yang dicokok polisi beberapa waktu lalu, kini giliran pemuda berinisial BR (31) warga Kampung Cigondang, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang. Tersangka terciduk usai transaksi sabu-sabu di kantor leasing, tepatnya di Kampung Kadu Lisung, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Rabu (5/8) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya, bermula adanya laporan dari warga setempat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi barang haram jenis sabu.
“Adanya informasi transaksi sabu-sabu dari masyarakat, kami langsung mendalami dan mendapatkan titik terang pelakunya. Setelah itu, kami langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Dheny, Kamis (6/8).
Namun pada saat dilakukan penangkapan ungkapnya, pemasok sabu-sabu berinisial IP sudah tak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihak kepolisian pun hanya berhasil mengamankan yang diduga pengedarnya saja yakni alias BR.
“Kami menetapkan IP yang berhasil lolos sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami bakal terus melakukan pengejaran hingga IP dapat ditangkap,” imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,561 gram yang disimpan di dalam plastik bening.
“Pada saat dimintai keterangan, BR mengaku hanya sebagai pengguna saja. Namun bakal kami terus dalami. BR juga mengaku membeli sabu dari IP seharga Rp700 ribu,” katanya.
“Jadi keterangan sementara BR ini pengguna, dan pelaku lain sudah dalam pengejaran dan pengembangan. Saat ditemukan narkotika jenis sabu itu BR mengaku bahwa barang itu miliknya yang dibeli dari IP (DPO) seharga Rp700 ribu,” imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya, kini BR harus mendekam di balik jeruji besi. Lantaran terbukti melanggar Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menegaskan, tidak ada kata ampun bagi para pengedar narkoba. Maka dari itu, pihaknya bakal terus melakukan patroli agar para pengedar barang haram dapat tertangkap.
“Pembersihan wilayah Pandeglang dari peredaran narkoba menjadi fokus kami, makanya kami terus berupaya membleder (menangkap) para pelaku yang mengedarkan barang haram di Pandeglang. Tak ada ampun bagi mereka,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap seorang mahasiswa berinisial HA (24), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Mahasiswa aktif dari salah satu pergurunan tinggi di Kabupaten Pandeglang ini, dicokok saat berada di Pos Ronda di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Senin (3/8) lalu.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad Dheny mengatakan, pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, pihaknya telah menemukan ganja siap edar di dalam box motor milik tersangka yang terparkir di Pos Ronda.
“Pada saat kami menangkap tersangka, kami menemukan ganja seberat 6,52 gram di dalam kaleng bungkus rokok siap edar, yang tersimpan di box motor milik tersangka,” kata AKP Dheny, Selasa (4/8). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post