SATELITNEWS.ID, SERANG–Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar melakukan kajian mendalam terhadap rencana penerapan layanan syariah pada Bank Perkreaditan Rakyat (BPR) Serang. Hal tersebut menyikapi aspirasi dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Serang yang menginginkan adanya layanan syariah hingga tingkat kecamatan.
Mansur mengatakan, penerapan layanan perbankan syariah ini tentunya sangat memungkinkan. Sebab, banyak masyarakat yang ingin mendapat pelayanan. Terlebih, mayoritas masyarakat Kabupaten Serang sangat religius dan agamis.
“Terbukti, sekarang pelayanan system syariah (di luar BPR Serang,red) yang sudah diterapkan beberapa perbankan swasta atau negeri di Kabupaten Serang, tetap eksis,” kata Mansur, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8).
Oleh karena itu ia pun mendorong, agar Pemkab Serang melakukan kajian mendalam terhadap rencana tersebut. “Kalau kami di DPRD, akan coba dalami aspirasi itu. Kalau itu merupakan hal yang dibutuhkan masyarakat, kami pasti akan dorong,” tandasnya.
Adapun tindak lanjutnya tambahnya, jika Cabang BPR Syariah ini sudah ada, maka perlu ada perubahan Perda BPR. Agar di dalam Perda tersebut, ada poin terkait pelayanan perbankan syariah. “Kalau misalkan perlu pendirian BUMD baru, maka sama prosesnya dari awal pendirian perbankan dan sebagainya, agak lumayan prosesnya. Kita juga buat Perda baru, Perda pendirian BUMD terkait BPR Syariah,” ujarnya.
Namun ia mengaku, belum bisa menargetkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membentuk layanan syariah tersebut. Sebab semuanya bergantung pada proses kajian, yang harus diawali Pemda yakni oleh bidang ekonomi. Setelah ada hasil kajian, baru DPRD mendorong untuk pembentukan.
Baca Juga: Pemkab Serang Siapkan Internet Gratis Untuk Masyarakat
Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Rahmat Fatoni mengatakan, layanan syariah di perbankan itu sesuatu yang legal. Bahkan diprogramkan oleh pemerintah, dan perkembangannya cukup bagus.
Namun layanan syariah, sampai saat ini masih banyak di tingkat kota. Oleh karena itu, MUI mendorong agar sampai ke tingkat kecamatan. “Saya melihat misalkan masyarakat Kopo, yang jauh atau masyarakat Mancak dan Tanara, kalau pengen mendapatkan layanan syariah kan jauh. Jadi saya tuh mendorong supaya ditingkatkan layanannya sampai kecamatan,” ungkap KH Rahmat Fatoni.
Ia pun menyarankan layanan syariah ini dapat diterapkan oleh BPR Serang, sebagai bank milik Pemerintah Daerah. Menurutnya, jika harus mendorong Bank lain seperti BRI kebijakannya ada di pusat, sehingga sulit untuk menjangkaunya.
“Kalau BPR kan punya Pemda, jadi kita dorong itu. Makanya Pemda supaya mengkaji. Kalau kira-kira memungkinkan, masih tetap ada untungnya bank itu kenapa tidak dilakukan layanan syariah, kan gitu, supaya masyarakat mudah,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
