Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Belajar Tatap Muka di Kabupaten Tangerang Masih Dilarang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 10 Agu 2020 10:30 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
ILUSTRASI BELAJAR

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah mengizinkan sekolah di zona kuning mengadakan pembelajaran tatap muka. Kebijakan itu diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kendati demikian, kegiatan belajar mengajar tatap muka masih tidak diberlakukan di Provinsi Banten.

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menegaskan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Tangerang masih menggunakan cara online atau jarak jauh. Kegiatan belajar mengajar secara langsung masih dilarang.

“Belum boleh. Untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka masih belum bisa dibuka sampai sekarang karena tingkat kerawanan penyebaran virus corona, ” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Satelit News,  Minggu (9/8).

“Kita mengikuti instruksi Provinsi, sementara berdasarkan data yang ada, Provinsi Banten masuk zona kuning, peringkat ke 13 secara Nasional, ” jelasnya.

Di dalam SKB tersebut, kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona kuning dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Yang pertama adalah mengantongi izin pemerintah daerah. Pemda akan mengambil kebijakan sesuai saran dan rekomendasi Satgas Covid-19 serta menimbang kondisi di lapangan.

Selain itu, sekolah tatap muka juga membutuhkan persetujuan kepala sekolah. Sekolah harus dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.Terakhir, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Baca Juga: Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang,  Wahyu menilai kebijakan yang diambil Pemerintah terkait tidak dibolehkannya belajar tatap muka sudah cukup baik untuk saat ini. Pasalnya, dikhawatirkan, protokol kesehatan akan dijadikan candaan oleh para siswa-siswi, dan berujung membuat kluster baru covid-19.

“Mungkin ini kebijakan terbaik yang diambil penerintah. Karena dikhawatirkan juga kalau tatap muka, nanti anak-anak datang ke sekolah dengan memakai masker,  lalu akan dibuat candaan bagi anak-anak, ,”  katanya.

BeritaTerbaru

KANAN 1

Deretan Kios di Pondok Aren Terbakar, Kerugian Rp1,5 Miliar

Senin, 15 Jun 2026 15:35 WIB
seken h;

Pengusaha Tangsel Terpaksa Perkecil Ukuran Tempe

Senin, 15 Jun 2026 15:32 WIB
Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB
IMG_0887

Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad akan Terhubung Sky Bridge

Senin, 15 Jun 2026 13:53 WIB

Terkait adanya keluhan para wali murid tentang pembelajaran secara online, pihaknya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan agar, para guru bisa menjemput bola. Dalam artian para guru bisa mendatangi siswa-siswi untuk memberikan tugas.

Dia juga membenarkan, mahalnya biaya belajar online menjadi persoalan bagi masyarakat yang kurang mampu. Kata Wahyu, apalagi bagi wali murid yang setatusnya janda dan mempunyai anak yang lebih dari satu, lalu semuanya duduk di bangku sekolah.

“Pihak Dinas Pendidikan sudah menyampaikan, kebijakannya kepada pihak sekolah langsung, atau kepada para kepala sekolah supaya jemput bola. Artinya para guru mendatangi siswa-siswinya ke rumah masing-masing untuk memberikan materi atau tugas. Begitu juga sebaliknya, wali murid juga saat mengembalikan tugas, langsung diantar ke sekolah, ” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sudah mempersiapkan blue print KBM tatap muka, jika mendapatkan izin dari gugus tugas Covid-19 Provinsi Banten. Menurut Saefullah, KBM tatap muka dilaksanakan dengan menggunakan pola KBM sesuai dengan edaran, Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri. Dimana, jika pelaksanaan KBM tatap muka harus menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat. Salah satu aturannya adalah, kapasitas dalam satu kelas yang akan digunakan hanya boleh ada 50 persen murid dari jumlah biasanya.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Tambah Kuota Beasiswa Tangerang Gemilang Jadi 976

“Kita sudah punya blue printnya jika mendapat ijin. Salah satu aturannya, setiap kelas hanya boleh diisi setengah murid saja, misalkan awalnya kelas itu diisi 40 murid, maka saat ini hanya boleh diisi 20 saja, ” katanya.

Saefullah menegaskan, jika pihaknya sudah mendapatkan ijin, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sudah siap menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka.

“Kami Diddik, sebagai operator dan regulator dalam KBM, harus mempersiapkan diri. Jika telah mendapatkan ijin tertulis dari gugus tugas covid-19 Provinsi Banten tentang KBM tatap muka, kami langsung On Fire, ” tegasnya. (alfian/gatot)

Tags: belajar tatap mukandinas pendidikan kabupaten tangerangdprd kabupaten tangerangmasih dilarangpemkab tangerangzaki iskandar
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

IMG_20260615_133544
Headline

Tersesat Mencari Sang Ibu, Balita Ditemukan di Dekat TMP Taruna Tangerang

Senin, 15 Jun 2026 13:38 WIB
IMG_20260615_132524
Kota Tangerang

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk

Senin, 15 Jun 2026 13:28 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemen-LH Lakukan Sidak
Bola & Sport

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:29 WIB
BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan
Kabupaten Tangerang

BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

Minggu, 14 Jun 2026 21:46 WIB
Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane
Kabupaten Tangerang

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB
Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS
Kabupaten Tangerang

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Minggu, 14 Jun 2026 19:29 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

PALING BAWAH

Muthmainah Tinggalkan Jabatan Ketua DPC PKB Tangsel Terpilih

Jumat, 12 Jun 2026 15:17 WIB
Ilustrasi jemaah haji di Tanah Suci Makkah. (ISTIMEWA)

Dibagi 3 Kloter, Kepulangan Jemaah Haji Pandeglang Dimulai 20 Juni

Minggu, 14 Jun 2026 19:34 WIB
IMG_20260612_134529

Sepekan 6 Motor di Cluster Perumahan Kawasan Maja Lebak Hilang Dicuri

Jumat, 12 Jun 2026 13:49 WIB
Preview Amerika Serikat vs Paraguay, Beban Berat Tuan Rumah

Preview Amerika Serikat vs Paraguay, Beban Berat Tuan Rumah

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB
IMG_20260613_094826

Korwil BGN Lebak Apresiasi Sinergi Elemen Masyarakat Kawal Program MBG

Sabtu, 13 Jun 2026 09:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.