SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Video berduarasi 01:14 menit Camat Cigeulis yang diduga sedang mengarahkan warga Desa Tarumanegara, agar mendukung petahana (Bupati Pandeglang, Irna Narulita) di Pilkada 9 Desember mendatang, telah beredar di Media Sosial (Medsos) Facebook.
Video itu beredar pada Minggu (9/8) lalu, karena telah diupload oleh pemilik akun Facebook Gie Martiens. Dalam statusnya itu, Gie Martiens telah menuliskan “kalau menurut Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Pandeglang ini pelanggaran bukan, ASN (Aparatur Sipil Negara) Camat lagi”.
Selain itu, Gie Martiens juga menuliskan #ngopiyuk dan menandai teman-teman Facebook-nya yakni, akun Ade Muamar, Andri Yoga, Habibi Enable, Oyok Thea, Rian Supriatna, Vedro Wijaya Dross, Rasman Gusdurian, Shobana Aob Ilham, Nun Berjuang, Ridoo Saputtra II, Uday Suhada, Uid Muftiwidya,Kive, Abina Haidar, Lukmanul Hakim, dan Fauzi Amin.
Bahkan tak sedikit warga net mengomentari status itu dengan kecaman dan dorongan agar Bawaslu Pandeglang menindaknya, seperti yang ditulis oleh akun Ade Muamar “fraksi ASN” dan akun Adhie Ferdiana, “Ini sudah jelas pelanggaran bang. Mudah-mudahan panwas Kecamatan Cigeulis beserta Bawaslu Kabupaten Pandeglang segera bertindak”.
Isi sambutan Camat Cigeulis, Subro Mulisi dalam video tersebut, berbicara dihadapan warga Desa Tarumanegara yang didominasi wanita, dalam acara berlatar belakang spanduk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Desa Tarumanegara itu, telah bertanya dan mengarahkan agar mendukung kembali petahana dalam Pilkada 9 Desember nanti.
“Bangga tidak, ada pemimpin dari kelompok ibu-ibu (sosok wanita)? Didukung tidak? Alhamdulillah, masa calonnya juga wanita, ibu-ibu sebagai wanita tidak bangga. InsyaAllah beliau besok-besok mau pamit dengan tugasnya mau selesai dan meminta doa restunya kepada warga Tarumanegara, karena beliau memiliki rencana mungkin di 9 Desember bakal ada pemilihan bupati, beliau mau nyalon lagi. Minta doa restunya kepada kita semua, terima kasih kalau didukung, didoakan oleh semuanya, mudah-mudahan niat beliau terkabul,” ucap Camat Cigeulis dalam isi video yang beredar tersebut.
Baca Juga: Protes Penertiban, PKL Pasar Ciputat “Kirim” Sayur ke Rumah Camat
Beredarnya informasi itu, tak membuat pihak Bawaslu Pandeglang berdiam diri. Namun pihak Bawaslu, langsung bakal bertindak melakukan pemeriksaan terhadap Camat Cigeulis. Sebelum langkah itu, pihak Bawaslu terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi terkait video yang terindikasi salah seorang camat tersebut. Maka dari itu, pihaknya bakal langsung melakukan penelusuran dan investigasi ke lapangan.
“Kami akan telusuri video itu dan kami bakal investigasi turun langsung ke lapangan hari ini (Senin), untuk memperlengkap bukti-bukti yang ada. Karena saat ini sifatnya baru informasi awal saja,” kata Karsono saat ditemui di kantor kerjanya, Senin (10/8).
Jika dalam investigasi itu lanjut Karsono, menemukan fakta kebenaran dan bukti-buktinya lengkap, pihaknya bakal memprosesnya sesuai dengan ketentuan penanganan pelanggaran di Bawaslu.
Untuk pemeriksaannya tegas dia, bakal diupayakan dibawa ke tingkat Bawaslu Kabupaten Pandeglang ketimbang di Bawaslu Kecamatan. Menurutnya, dugaan pelanggaran ASN itu sudah menjadi komsumsi publik.
“Nanti kami yang bakal menangani (memeriksa camat), karena ini menjadi komsumsi publik, tentunya Bawaslu Kabupaten lebih bagus menangani persoalan tersebut,” katanya.
Untuk persoalan sanksi dia menjelaskan, saat ini belum memasuki masa kampanye. Kata dia, jika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran Pilkada, bakal diberikan sanksinya oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun sebaliknya, jika sudah memasuki masa kampanye, ada sanksi pidana yang bisa menjerat ASN tersebut.
“Ini kan pra kampanye ya, jadi belum bisa dibawa ke ranah pidana dan paling juga jika terbukti bersalah, bakal kami rekomendasikan ke KASN, seperti kasus yang sudah terjadi di wilayah Kecamatan Kaduhejo. Tetap kami bakal koordinasi dengan KASN agar bisa memberikan sanksinya yang berefek jera yang signifikan,” jelasnya.
Dia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN Pandeglang agar bisa menjaga netralitasnya sebagai abdi negara yang baik sesuai aturan yang berlaku. Kalau masih menyimpang tegasnya lagi, pihaknya tak bakal segan-segan menindaknya hingga ke ranah pidana.
“Yang pasti Bawaslu mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, pejabat negara, pejabat daerah termasuk pejabat BUMD, tidak boleh melakukan kampanye atau kegiatan mengunggulkan pasangan calon, baik itu petahana maupun bukan petahana,” pungkasnya.
Dia sangat berharap Pilkada 2020 di Kabupaten Pandeglang berjalan sehat tanpa ada intrik mengarahkan ASN dan sebagainya. “Pilkada harus diciptakan sehat, sehingga masyarakat menikmati proses demokrasi ini dengan baik,” tandasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi beberapa kali via telepon selurer, Camat Cigeulis Subro Mulisi tidak menjawabnya. (nipal/aditya)
























