SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau sederhananya tilang elektronik sudah dilakukan di DKI Jakarta. Tujuannya tentu saja agar pengendara semakin disiplin berlalu lintas. Meski demikian, hal tersebut belum diterapkan di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan sejauh ini pihaknya memang belum mengkaji ETLE bagi pelanggar lalu lintas. Dirinya pun juga belum tahu apakah Kota Tangerang akan menerapkan hal tersebut. Lantaran ada perbedaan lalu lintas di Kota Tangerang dan DKI Jakarta. Menurutnya ETLE digunakan untuk wilayah yang tingkat lalu lintasnya tinggi. Sementara, Kota Tangerang masih dapat dikendalikan.
“Sejauh ini kan baru diterapkan di Jakarta (ETLE). Sementara di Tangerang belum akan diberlakukan, karena Tangerang pastinya berbeda dengan DKI Jakarta yang tingkat lalu lintasnya tinggi,” ujar Wahyudi kepada Satelit News, Kamis, (13/08).
Mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintahan Kota Tangerang ini menilai ada kendala ketika penerapan ETLE. Menurutnya penerapan ETLE juga harus diimbangi dengan infrastruktur yang ada di Kota Tangerang. “Penerapan ETLE itu akan sangat berkaitan dengan infrasturkturnya. Jadi kalau mau kita benahi ya kita benahi infrastrukturnya.” ungkapnya.
Untuk saat ini, kata dia Kota Tangerang masih belum membutuhkan ETLE. Namun, bukan tak mungkin ETLE akan diterapkan di masa yang akan datang. Tergantung kebutuhan lalu lintas Kota Tangerang. “Kita sejauh ini belum kaji pemberlakuan peraturan itu. Apakah sudah butuh atau belum, naun yang pasti kedepan akan kita lihat lagi kebutuhannya seperti apa,” tandasnya. Hal senada diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Jamal Alam. “Di Tangerang belum ada ETLE,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post