SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Langkah aparat Satpol PP Kota Tangerang yang melakukan razia terhadap pekerja seks komersial (PSK) selama ini dinilai sudah tepat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 di mana banyak mereka yang memanfaatkan kelengahan petugas.
Namun demikian, aktivitas penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP harus diimbangi dengan solusi. Karena telah disepakati bahwa aktivitas PSK merupakan sebuah perbuatan terlarang. Daerah memiliki regulasi atas persoalan ini, tinggal bagaimana Pemkot Tangerang menyosialisasikan kembali aturan-aturan tersebut kepada warganya.
“Pemkot perlu memperluas kesempatan bagi para warganya untuk memiliki kesempatan mendapatkan lapangan pekerjaan, sehingga kebutuhan ekonomi warganya dapat terpenuhi,” ujar pengamat sosial dari STISIP Yuppentek Bambang Kurniawan kepada Satelit News, Selasa, (25/08).
Dalam hal ini, ujarnya bukan lagi membicarakan efek jera melainkan bagaimana Pemkot Tangerang dapat memberdayakan para PSK agar tak kembali ke lubang hitam tersebut. Caranya adalah dengan memberikan fasilitas penunjang seperti kegiatan keagamaan dan olahraga . Kemudian, pembukaan fasilitasi tumbuhnya kegiatan ekonomi baru atau kreatif.
“Melakukan recovery kepada para pelakunya agar tidak ada stigma negatif yang berkepanjangan atas perbuatan yang pernah dilakukannya pada masa lalu,” jelasnya. Diketahui, dalam melancarkan aksinya pada PSK memanfaatkan teknologi. Rata-rata mereka menggunakan aplikasi pesan singkat Mi Chat untuk transaksi awalnya.
Menurut Bambang untuk mempersempit ruang gerak PSK Pemkot Tangerang sebaiknya melakukan Revisi atas Perda No. 8 /2005 tentang Larangan Pelacuran. “Revisi diarahkan pada muatan dari perda itu sendiri disesuaikan dengan kondisi kekinian, terutama untuk menjawab maraknya transaksi pelacuran melalui media online,” katanya.
Kemudian melakukan penegakan hukum atas bentuk – bentuk pelanggaran ketetapan peraturan tentang larangan pelacuran. Termasuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Kemudian, mengoptimalkan fungsi Dinas Sosial dan Badan Pemberdayaan Masyarakat. “Dalam upayanya memberdayakan para pelaku PSK ini untuk bisa mencari bentuk-bentuk pekerjaan lainnya yang lebih manusiawi. Memiliki database yang akurat atas data pelaku kegiatan PSK ini,” jelasnya.
Meski demikian, diakui Bambang mau bagaimanapun cara pekerjaan PSK sulit untuk dihilangkan. Lantaran ini semacam penyakit bahkan dala beberapa perpektif dapat dilihat sebagai sebuah kejahatan yang ada di masyarakat, bukan hanya di Indonesia, Bahkan ada di seluruh negara.
“Eksistensinya seperti sebuah pola bangunan hukum ekonomi, yakni pola supply dan demand. Maka sudah hampir dapat dipastikan tidak akan hilang. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi frekuensinya,” katanya.
Diketahui, Satpol PP Kota Tangerang belum lama ini melakukan razia PSK di sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarangnya. Dalam mencarkan aksinya petugas Satpol PP kerap menyamar sebagai pengguna jasa esek-asek tersebut. “Memang rutin dilakukan sama kita dan memang saat ini kita gencarkan karena laporkan dari masyatakat. Kita berupaya untuk memperkecil ruang gerak mereka setidaknya” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana.
Diakuinya, selama melakukan razia pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang untuk pembinaan. Meski demikian, dia tak menjamin PSK yang terazia dapat jera. “Itu kan pembinaan, kita data dulu mana yang pernah ketangkep. Mungkin akan berbeda pembinaannya. Kalau memastikan 100 persen jera nggak mungkin tapi kita untuk pembinaan lanjutan kita serahkan ke Dinsos,” jelasnya. “Mereka didata kita serahkan ke Dinas Sosial di bawah umur misalnya, kita kembalikan lagi ke orangtuanya mereka yang bikin pernyaatan untuk tidak melakukan lagi,” pungkasnya. (irfan/made)