SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Angka perceraian di Kota Tangerang mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Selama 7 bulan terakhir, Pengadilan Agama Kelas 1 A Tangerang mencatat ada 1.602 warga Kota Tangerang yang bercerai.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah tersebut merupakan hasil rekapan dari Januari hingga Juli. Dimana pada Januari terdapat 278 pasangan yang bercerai. Lalu Februari ada 142, Maret 208, April 121, Mei 126, dan Juni 277. Kemudian pada Juli lonjakannya mencapai 2 kali lipat yakni 450 perceraian. Sementara untuk Agustus masih dalam penghitungan.
Panitera muda hukum Pengadilan Agama Kelas 1 A Tangerang Kumalasari mengatakan jumlah kasus cenderung turun pada Maret, April, Mei. Namun kembali meningkat pada Mei hingga Juli.
“Karena bukan berarti tidak ada masalah keluarga tetapi saat bulan itu masa Ramadan. Sehingga mereka mengurungkan niatnya. Lalu, kasus perceraian mengalami peningkatan pada Juni dan Juli,” katanya Rabu, (26/8).
Menurutnya, selain karena masa Ramadan, kasus perceraian cenderung landai pada Maret hingga April karena masyarakat berpersepsi kalau kantor pelayanan pemerintah termasuk di Pengadilan Agama Tangerang tutup.
“Memang ketika Maret itu kami mulai bersidang setelah bekerja WFH pada Februari. Lalu, April kami sidang hanya di pekan pertama. Setelah itu, tidak ada penerimaan namun masih melayani masyarakat lewat whatsApp atau online,” jelasnya.
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian. Antara lain berzina, mabuk-mabukan, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, Poligami, KDRT, cacat bagian, perselisihan terus-menerus hingga faktor ekonomi. Adapun faktor perselisihan hingga memicu perceraian terjadi karena pernikahan tidak harmonis.
“Perceraian dengan alasan ekonomi tidak yang paling dominan. Tetapi perselisihan terus-menerus yang paling banyak,” ungkapnya.
Menurutnya, Pandemi Covid-19 tidak dapat disangkutpautkan dengan perceraian. “Jadi selama ini alasan (kasus perceraian) bukan karena PHK atau faktor ekonomi akibat COVID-19. Mungkin ada, tapi disini dia tidak disebutkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, angka perceraian juga meningkat di wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan catatan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Tangerang Selatan, ada peningkatan angka perceraian sebanyak 10 persen.
“Rata-rata faktor yang pertama itu ya soal ekonomi, kedua soal ketahanan keluarga yang lemah dan yang ketiga adalah soal lemah keimanan dan ketakwaan. Berdasarkan data kita per tahun di masa normal angka perceraian bisa mencapai 2.500 sampai 3.000, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, angkanya meningkat 10 persen,” ungkap Kepala Kantor Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, Selasa (18/8) lalu. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post