SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak berharap masyarakat mengurus permohonan dokumen kependudukan memanfaatkan pelayanan secara daring. Hal tersebut menyusul ditutupnya aktivitas kantor tersebut pasca hasil swab PCR sopir Kepala Disdukcapil Lebak dinyatakan positif Covid-19.
Setelah dinyatakan positif Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, meminta seluruh karyawan untuk dilakukan rapid tes bahkan aktivitas di kantor yang berada di Jalan Iko Jatmiko untuk ditutup sementara, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid serta untuk memaksimalkan penyemprotan cairan disinfektan.
“Sebenarnya dari sebelum-sebelum ini kami sudah mendorong agar masyarakat memanfaatkan layanan secara daring yang sudah kami siapkan. Tapi begitu, masih banyak masyarakat yang tetap datang langsung,” kata Kabid PIAK Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, melalui telepon selulernya, Kamis (27/8).
Untuk mengurus permohonan dokumen kependudukan secara daring, masyarakat bisa mengunjungi laman http://disdukcapil.lebakkab.go.id. Namun, permohonan harus terlebih dahulu harus mendaftar sebagai user. “Layanan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), surat pindah dan permohonan e-KTP bisa secara online. Di tiap-tiap layanan, pemohonan akan diminta mengupload dokumen yang dibutuhkan,” ujar Naji.
Masyarakat yang mengajukan permohonan KTP el tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, karena bisa diantar langsung ke rumah dengan biaya dibebankan kepada pemohon. “Kami kirimkan melalui jasa pengiriman, biaya pengirimannya murah kok. Nanti ada notifikasi ke WhatsApp pemohon bahwa KTP selesai dan akan siap kami kirim satu hari setelah notifikasi diterima,” jelas Naji.
Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan secara kolektif melalui operator kecamatan dengan menggunakan jaringan komunikasi KTP el atau melalui kolektif ke aparatur desa yang ditugaskan oleh pemerintah desa. Setiap kecamatan memiliki dua orang operator. “Jadi yang datang ke Disdukcapil hanya operator saja, artinya hanya beberapa orang tidak sampai menumpuk untuk mencegah penularan Covid-19,” tandasnya.
Kepala Disdukcapil Lebak, Ujang Bahrudin menambahkan, walaupun ditutup sementara dari Kamis dan Jumat (27-28/08) pelayanan tetap berjalan namun yang membedakan pemohon tidak harus datang langsung ke Disdukcapil melainkan melalui daring. “Nanti kita cetak setelah penyemprotan cairan disinfektan atau lebih tepatnya seusai kantor di bukan kembali,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post