SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Sikap tegas Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang akan melakukan pemeriksaan khusus atau riksus (sebelumnya tertulis reksus) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 didukung DPRD Lebak. Hal itu, untuk memberikan efek jera serta bisa memberikan contoh kepada ASN lainnya dalam mencegah penyebaran Covid.
Dukungan tersebut datang dari Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin. Kata Enden, langkah Bupati Iti Octavia Jayabaya melakukan pemeriksaan khusus atau riksus terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 sangat tepat. “Kalau memang riksus terhadap ASN dipandang perlu oleh pemerintah daerah dan itu sesuai aturan main dalam menegakkan aturan, saya dukung itu,” ujar politisi PDIP ini, Senin (31/8).
Namun Enden mengingatkan, bahwa menyimpulkan asal seseorang terpapar Covid 19 tidak bisa dilakukan dengan berspekulasi. Jika ingin diketahui dari mana ASN terpapar maka harus dilakukan tracking yang serius. “Apakah benar dari luar daerah kemudian dia terpapar atau mungkin bisa saja, misalnya dari menerima tamu atau kerabat dari luar daerah. Kan berbagai kemungkinan bisa saja, jadi satgas harus benar-benar melakukan trackingnya, tidak bisa kemudian langsung menyimpulkan,” terang Enden.
Jika memang hasil riksus dan tracking bisa membuktikan ASN tersebut terpapar dari luar daerah, atau karena disebabkan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka Pemkab bisa memberikan sanksi kepada ASN tersebut. “Kalau sudah dapat dibuktikan bisa dikenakan sanksi, karena bisa saja sebenarnya dia terpapar bukan dari luar daerah tapi dari sumber lain. Jadi harus hati-hati juga,” pinta Enden.
Sebelumnya, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyampaikan, bakal melakukan riksus terhadap ASN yang terpapar Covid-19.“Kalau ada kasus positif (ASN) di luar bidang kesehatan akan saya riksus supaya jadi pelajaran. Dia (ASN) kan duta untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan,” kata Iti.
Iti menegaskan, sedari awal Pemkab Lebak sudah melarang pegawai untuk bepergian ke luar daerah jika bukan untuk keperluan yang sangat mendesak. “Dari awal sudah kami larang dan belum dicabut itu, yang tidak urgen untuk ke luar kota dan macam-macam, apalagi orang dinas menularkan ke lainnya kan akan berdampak ke pelayanan,” tandasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post