SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemkab Lebak mensyaratkan agar para aparatur sipil negara (ASN) yang hendak bepergian ke luar daerah harus mendapat izin dari Sekda Lebak. Hal ini menyusul angka Covid-19 yang meningkat belakangan serta adanya seorang ASN yang terpapar Corona.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan instruksi tegas untuk aparatur sipil negara (ASN) menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19. Instruksi ini keluar setelah salah seorang ASN dinyatakan positif Covid-19.
Iti mengingatkan, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Maka dari itu, ia melarang ASN bepergian ke luar daerah tanpa izin. “Bagi ASN yang tidak ada kaitannya kedinasan atau tenaga medis tidak boleh melakukan perjalanan ke luar Lebak tanpa seizin Sekda (Sekretaris daerah),” kata Iti beberapa hari lalu.
Jika melanggar syarat tersebut, pemeriksaan khusus (riksus), sambung Iti, akan dilakukan kepada ASN yang terpapar Covid-19. “ASN yang terkonfirmasi positif di luar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN dalam perjalanan dinas maka saya lakukan riksus,” tegas Iti.
Ia berharap, masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga upaya-upaya pemerintah dalam menangani Covid-19 bisa berjalan maksimal. “Tolong ini ditaati, ancaman virus Covid-19 itu ada dan nyata di sekitar kita. Maka, jaga diri kita jaga kesehatan kita karena ini untuk melindungi keluarga dan sesama kita,” pesan Iti.
Saat ini berdasarkan situs https://siagacovid.lebakkab.go.id sampai dengan tanggal (1/9) yang terkonfirmasi sebagai 54 orang. (mulyana/made)
Baca Juga: Agar Partai Demokrat Menjadi Pemenang, Iti: Jaga Komitmen dan Saling Menguatkan
























