SATELITNEWS.ID, SERPONG—Tiga pelaku spesialis pencurian sepeda mewah di Kota Tangerang Selatan diringkus. Langkah tersangka mencuri sepeda brompton di kawasan perumahan mewah Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, pada 11 Juli 2020 lalu sempat viral di media sosial.
Aksi pelaku spesialis pencurian tersebut terekam CCTV di mana pelaku terlihat tengah membawa sepeda seharga ratusan juta. Berbekal rekaman tersebut, polisi kemudian mengejar keberadaan para pelaku. Ternyata, pelaku tak beraksi sendirian, kesemuanya tergabung dalam sebuah sindikat dan bahkan telah melancarkan aksinya sebanyak 17 kali untuk pencurian tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, rekaman CCTV itu menjadi petunjuk pihaknya mengenali ciri-ciri pelaku. Namun, di tengah penyelidikan itu tersebut, polisi justru kembali mendapatkan laporan adanya pencurian sepeda di perumahan mewah lainnya di kawasan Ciputat, Tangsel, pada 29 Juli 2020.
“Kemudian kami melakukan tangkap tangan terhadap pelaku Edward Samofo dan Tri Sukistyo yang saat itu telah membawa satu unit sepeda. Dari pelaku tersebut kemudian kami kembangkan sindikat pencurian sepeda di wilayah Tangsel,” ujar Iman, Kamis (3/9).
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi mendapatkan fakta keduanya melakukan aksi serupa bersama Sugeng Anjari, pelaku yang membawa kabur sepeda ratusan juta. Polisi pun kemudian membekuk Sugeng Anjari di tempat persembunyiannya di Desa Kedodong, Susukan, Cirebon, pada 11 Agustus 2020.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R, yang beraksi bersama Sugeng masih dalam pengejaran. Iman menuturkan sebelumnya ketiga pelaku yang tergabung dalam pencurian sepeda ini merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Karena melihat bahwa masyarakat saat ini sedang menggemari olahraga sepeda, banyak sepeda. Dia beralih karena melihat peluang untuk mencuri sepeda,” kata Iman.
Selama Juli 2020, para pelaku pencurian tersebut telah beraksi belasan kali di wilayah Tangsel. “Akhirnya diketahui bahwa sindikat ini telah melakukan 17 kali pencurian sepeda di klaster dan perumahan di Tangsel,” jelasnya. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (mg7/jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post