SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Kini giliran warga yang terkena sanksi push up dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Petugas gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan (Dinkes), memberikan sanksi itu saat melakukan razia di Jalan Raya Pandeglang-Labuan tepatnya di lampu merah Majasari, Kecamatan Majasari dan Pasar Badak Pandeglang, Selasa (8/9).
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang juga dikenakan sanksi, karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Komandan Koramil 0101 Pandeglang, Kapten Inf Supandi mengatakan, pihaknya ikut serta melakukan razia protokol kesehatan dalam rangka membantu Pemda Pandeglang dalam menegakan Perbup Nomor 55 Tahun 2020.
“Razia ini kami lakukan selain membantu Pemda Pandeglang menegakan Perbup, karena kami juga ingin menciptakan masyarakat disiplin hingga terhindar dari paparan Covid-19,” kata Pandi di sela-sela menegur pengendara yang tak mengenakan masker, Selasa (8/9).
Dia mengungkapkan, tak sedikit masyarakat yang melakukan aktivitas terjaring razia oleh tim gabungan dari Muspika Majasari. Hal itu, karena masyarakat masih enggan memakai masker saat berpergian.
“Tadi puluhan warga yang tak mengenakan masker kami berhentikan saat melintas dihadapan kami. Selain diberikan pemahaman soal Perbup, kami juga memberikan sanksi push up dan menyanyikan lagu kebangsaan dan lainnya,” jelasnya.
Selain disanksi, pihaknya juga telah memberikan masker geratis kepada warga yang sama sekali tak membawa masker. Bahkan langsung dipakaikan oleh tim gabungan tersebut.
“Pelanggarnya macam-macam. Ada yang bawa masker tapi tak digunakan, dan ada juga yang sama sekali tak membawa masker. Bagi warga yang tak bawa masker kami berikan secara gratis,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang dalam menerapkan protokol kesehatan masih lemah. Terbukti saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang melakukan penyisiran ke 33 Organisasi Prangkat Daerah (OPD), Senin (7/9). Hasilnya masih ditemukan puluhan ASN tak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti memgatakan, razia yang dilakukannya itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pncegahan dan pengendalian Covid-19.
Jadi kata dia, sebelum melakukan razia di tempat-tempat umum dan menindak masyarakat umum yang tak menerapkan protokol kesehatan, terlebih dahulu menindak seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemda Pandeglang.
“Sesuai Perbup Nomor 55 Tahun 2020, kami lakukan razia di lingkungan Pemda Pandeglang. Jadi sebelum melakukan razia di tempat-tempat umum, kami bangun kesadaran para ASN terlebih dahulu. Hal itu agar ASN memberikan contoh yang baik,” kata Entus, Senin (7/9). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post