SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Angka kasus terkonfirmasi (KK) Covid-19 mengalami peningkatan hingga jumlah mencapai 60 kasus hingga Minggu (13/9). Untuk memutus penyebaran Covid-19, selain mengikuti instruksi Gubernur Banten, Pemkab Pandeglang juga bakal menerapkan prinsip-prinsip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini (Senin, 14/9).
Untuk diketahui, data yang berhasil dihimpun dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tercatat KK pada Minggu (13/9), mencapai 60 orang. Jumlah itu terdiri dari sembuh 32 orang, isolasi dan dirawat 25 orang dan meninggal 3 orang. Begitu juga Kasus Kontak Erat (KKE) mencapai 411 orang. Terdiri dari selesai dikarantina 319 orang dan masih dikarantina 92 orang. Untuk Kasus Suspek (KS) mencapai 1.054 orang, terdiri dari sesesai dirawat 1.013 orang, 16 orang masih isolasi, 25 orang meninggal. Serta Kasus Probable (KP) 2 orang terdiri dari 2 orang meninggal.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Irna Narulita menegaskan, Pemda Pandeglang tidak menerapkan PSBB seperti Kabupaten/ Kota lainnya di Provinsi Banten. Namun katanya, Kabupaten Pandeglang hanya menerapkan prinsip-prinsip PSBB.
“Ibu (Irna menyebut dirinya) tegaskan, Pemda Pandeglang tak menerapkan PSBB. Tapi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pandeglang, yang hingga saat ini jumlah terkonfirmasi atau positif mencapai 60 orang, prinsip-prinsip yang tertuang dalam PSBB kami terapkan,” kata Irna saat dihubungi via WhatsAap (WA), Minggu (13/9).
Bupati menjelaskan, walau menerapkan prinsip-prinsip PSBB, secara operasional pihaknya tidak membuat keputusan Bupati terkait PSBB tersebut. Sebab, mekanismenya harus ada izin dari Menteri Kesehatan (Menkes).
“Jadi hanya prinsip-prinsip PSBB saja yang kami terapkan. Secara operasionalnya tidak kami buatkan keputusan Bupati terkait PSBB, karena harus ada izin Menkes,” jelasnya.
Adapun prinsip-prinsip PSBB yang bakal diterapkan atau diberlakuan besok (hari ini) di Pandeglang ungkap wanita berkerudung ini, filterisasi atau chek point di tiga pintu masuk atau perbatasan Pandeglang – Serang, Lebak, Anyer.
“Jadi besok itu akan ada lagi chek point di tiga pintu masuk yakni Pandeglang-Serang, Pandeglang – Lebak, dan Carita-Anyer. Disitulah nanti kami perketat penjagaan. Karena dulu juga pas awal-awal sangat efektif dan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” klaimnya.
Irna juga berharap, seluruh elemen masyarakat agar besama-sama memerangi Covid-19, dengan perilaku menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari.
“Ibu berharap kita semua kembali menggalakan kebiasaan cuci tangan, jaga jarak, memakai masker dan lainnya, sesuai protokol kesehatan,” tandasnya.
Senada, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, Pemda Pandeglang sedang fokus menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Intinya, pihaknya bakal lebih mengefektifkan Perbup itu, karena dalam Perbup itu tertuang prinsip-prinsip PSBB. “Jadi kami dua pekan ini sedang menjalankan Perbup Nomor 55 Tahun 2020. Intinya, kami lebih menekankan kepada penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, sesuai Perbup itu dan prinsip-prinsip PSBB,” katanya.
Tanto menjelaskan, baik pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Pandeglang yang melanggar protokol kesehatan, bakal kena sanksi tegas sesuai Perbup tersebut.
“Jika melanggar protokol kesehatan bagi perseorang antara lain, push up, bersihkan selokan dan sebagainya. Namun bagi pelaku usaha atau perusahaan diberi sanksi penutupan sementara kegiatan usahanya,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post