SATELITNEWS.COM, LEBAK–Kepemilikan mobil maupun lahan yang cukup luas belum otomatis membuat seseorang berada dalam kelompok kesejahteraan tinggi. Di Kabupaten Lebak, masih ditemukan warga yang memiliki aset tersebut tetapi tercatat dalam desil rendah. Kondisi itu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data kesejahteraan.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebak menjelaskan, penentuan desil tidak bisa dilihat hanya dari kondisi ekonomi yang tampak secara kasatmata, seperti kendaraan atau luas tanah yang dimiliki.
Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Lebak, Zefri Asrial, mengatakan posisi desil seseorang ditentukan berdasarkan sejumlah indikator yang dihitung secara sistematis. Data tersebut terus diperbarui untuk menyesuaikan kondisi masyarakat. “Desil itu pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dihitung dari 39 sampai 42 variabel. Sampai saat ini masih terus dilakukan pembaruan,” kata Zefri, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, variabel yang digunakan cukup beragam. Di antaranya kondisi rumah, luas lantai bangunan, jenis atap, dinding dan lantai, pekerjaan, hingga kondisi disabilitas anggota keluarga. Dengan banyaknya indikator tersebut, kepemilikan satu jenis aset tidak serta-merta menentukan seseorang masuk kelompok kesejahteraan tertentu.
“Indikator atau pertanyaannya diberikan. Di situ ada disabilitas, luas lantai rumah, atap, dinding, lantai, pekerjaan dan masih banyak lagi. Ada sekitar 42 variabel,” ujarnya. Zefri menyebutkan, BPS Kabupaten Lebak juga tidak memiliki informasi mengenai bobot masing-masing indikator dalam penghitungan tersebut. Proses penghitungan dilakukan secara terpusat oleh BPS. “Untuk bobot mana yang paling besar, kita tidak tahu. Kita tidak diberi tahu. Penghitungannya dilakukan di BPS Pusat,” katanya.
Ia mengakui, dalam praktik di lapangan memang masih terdapat warga yang dinilai masyarakat memiliki kondisi ekonomi cukup baik, namun tercatat dalam desil rendah. Temuan tersebut bisa muncul dari laporan masyarakat maupun hasil pengecekan petugas. “Beberapa mungkin ada ditemukan, baik berdasarkan laporan ataupun ketika kita ke lapangan memang ada,” ucapnya.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di Anyer – Cinangka Kabupaten Serang Tembus 3,5 Juta
BPS, kata Zefri, juga mengingatkan bahwa desil tidak sama dengan status kemiskinan. Status kemiskinan memiliki ukuran tersendiri berdasarkan garis kemiskinan, sedangkan desil digunakan untuk mengelompokkan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Kalau status miskin itu diukur melalui garis kemiskinan. Misalkan garis kemiskinan Rp500.000, yang di bawah itu masuk kategori miskin. Tetapi kalau bicara desil, banyak variabel yang diukur sehingga penduduk dikelompokkan masuk kelompok mana,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat yang merasa data kesejahteraannya sudah tidak menggambarkan kondisi sebenarnya diminta tidak berhenti pada persoalan mempertanyakan posisi desil. Warga dapat mengajukan pemutakhiran melalui mekanisme yang telah disediakan. Pemutakhiran berlaku bagi semua kelompok. Warga yang merasa berada terlalu rendah maupun terlalu tinggi dibanding kondisi sebenarnya sama-sama dapat mengajukan perbaikan data.
“Setiap orang atau setiap keluarga yang dirasa memang tidak sesuai, baik masuk desil bawah ataupun desil atas, lebih baik meng-update data melalui kanal yang sudah disampaikan,” tutur Zefri.
Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal Cek Bansos maupun dengan mendatangi pemerintah desa atau kelurahan. Bagi warga yang kesulitan menggunakan layanan digital, operator desa dapat membantu proses pengecekan dan pengajuan pembaruan. “Kalau tidak bisa melalui aplikasi, silakan dicek desilnya ke desa. Setelah diketahui dan dirasa tidak sesuai, tolong diperbaiki,” katanya.
Menurut Zefri, akurasi data bukan hanya menjadi tanggung jawab BPS. Pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping program bantuan sosial hingga masyarakat memiliki peran dalam memastikan informasi yang digunakan tetap sesuai dengan kondisi terkini. Masyarakat yang mengetahui adanya ketidaksesuaian juga dapat menyampaikan informasi melalui jalur yang tersedia. Namun, laporan tersebut tetap harus melalui proses konfirmasi sebelum dilakukan perubahan.
Baca Juga: Polres Serang Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Anarkis
Bagi pendamping program bantuan sosial, Zefri berharap pengecekan terhadap kondisi penerima dilakukan lebih aktif. Kondisi faktual keluarga penerima perlu dikonfirmasi agar data yang digunakan tidak hanya mengandalkan informasi lama. “Harapan kami kepada teman-teman pendamping mungkin bisa melakukan konfirmasi dulu ke keluarga tersebut. Kalau memang punya, kemudian datanya diperbaiki,” ujarnya.
Zefri juga meminta persoalan ketidaksesuaian data tidak selalu diarahkan kepada BPS. Menurutnya, ketika kondisi seseorang sudah berubah, data juga perlu diperbarui melalui mekanisme yang ada. “Ketika tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, lebih baik meng-update data. Melaporkan ke desa dan minta dicek data yang ada, sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya,” katanya.
Di sisi lain, sosialisasi mengenai desil dinilai masih perlu diperkuat hingga tingkat lingkungan. Sebab, tidak semua masyarakat terbiasa menggunakan aplikasi atau memiliki akses yang memadai untuk mengecek data secara mandiri.
Pemerintah desa dan perangkat lingkungan dapat mengambil peran dengan menjelaskan mekanisme tersebut dalam berbagai kegiatan masyarakat. Sosialisasi juga dapat dilakukan melalui ketua RT maupun forum warga. “Berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, termasuk media, bisa ikut mensosialisasikan. Perangkat desa misalnya melalui ketua RT atau saat pengajian juga bisa menyampaikan,” ujar Zefri.
Ia juga mengingatkan warga agar memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya ketika dilakukan pendataan. Data yang baik, menurutnya, sangat bergantung pada keakuratan informasi yang diberikan masyarakat. “Jawablah dengan sejujur-jujurnya, sebaik-baiknya, tanpa ditambah-tambahkan dan tanpa dikurang-kurangi,” tegasnya.
Zefri berharap warga yang kondisi ekonominya telah membaik tetapi masih tercatat dalam kelompok kesejahteraan rendah bersedia memperbarui datanya. Sebaliknya, warga yang merasa membutuhkan tetapi masuk kelompok kesejahteraan lebih tinggi juga memiliki kesempatan melakukan pemutakhiran.
Dengan pembaruan secara berkala, data kesejahteraan diharapkan semakin sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Hal itu penting agar program pemerintah, termasuk bantuan sosial, dapat menyasar masyarakat yang memang membutuhkan. “Kalau memang datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mari sama-sama diperbaiki. Pembaruan data ini menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(mulyana)




















