SATELITNEWS.ID, SERPONG—Sebanyak 20 orang warga yang sedang berada di kawasan Taman Kota 2 BSD Serpong, dihukum oleh petugas Satpol PP kota Tangerang Selatan. Hukuman yang diberikan yakni membersihkan fasilitas umum di lokasi itu.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan patroli penggunaan masker dilakukan dari pukul 07.30 WIB, Minggu (13/9/2020). Dari patroli tersebut, hasilnya didapati 20 warga yang tidak menggunakan masker.
“Dari ratusan pengunjung di Taman Kota 2 Jaletreng, terjaring 20 orang tidak menggunakan masker,” kata Muksin kepada wartawan, Minggu (13/9).
Mayoritas pelanggar adalah pelajar. Mereka yang melanggar diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
“Didominasi pelajar para pelanggar. Kita mau kenakan (sanksi) denda (administrasi) Rp 50 ribu (pelanggar) kagak megang duit,” ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah kasus COVID-19 di Tangerang Selatan pada Sabtu (12/9) bertambah empat orang, sehingga jumlah kasus yang terkonfirmasi COVID-19 saat ini menjadi 879. Dari angka tersebut, 731 orang telah dinyatakan sembuh dan 49 meninggal dunia. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post