SATELITNEWS.ID, LARANGAN—Pemkot Tangerang langsung tancap gas menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan menyusul kasus Covid-19 yang semakin meningkat. Berbagai bentuk sosialiasi protokol kesehatan diadakan untuk menyadarkan warga pun dilakukan.
Seperti yang dilakukan oleh Kecamatan Larangan. Wilayah yang berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan ini sampai mengerahkan pocong untuk sosialisasi protokol kesehatan. Pocong yang diturunkan pada kegiatan ini tentu bukanlah asli, melainkan hanya pocong bohongan saja. Sejumlah pegawai di Kecamatan Larangan didandani menjadi pocong untuk memberi syok terapi warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mereka keliling di wilayah tersebut sembari mengingatkan warga akan pentingnya protokol kesehatan. Wilayah yang menjadi sasaran adalah yang rawan keramaian seperti pasar.
“Kita ilustrasikan pocong supaya sosialisasi protokol kesehatan lebih tidak monoton,” ujar Sekretaris Camat Larangan, Hendriyanto kepada Satelit News, (15/9). Pada hari pertama sosialisasi ini warga Larangan kata Hendriyanto antusias. Namun ada juga warga yang ketakutan hingga akhirnya patuh menerapkan protokol kesehatan. “Saya melihat antusias masyarakat cukup tinggi mendengarkan pemberitahuan protokol kesehatan yang kami lakukan,” ujarnya.
Sosialisasi lanjut Hendriyanto, akan dilaksanakan rutin. Tak menutup kemungkinan ilustrasi hantu selain pocong diturunkan. “Kami akan datang terus ke pasar – pasar untuk mengiatkan masyarakat dalam bahayanya Covid-19 supaya tidak ada klaster baru,” tegasnya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot). Secara serentak Polsek yang berada di wilayah hukum Polrestro Tangkot menggelar operasi protokol kesehatan. “Polsek-Polsek yang melaksanakan. Semua serentak melaksanakan operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan,” ujar Kasubag Humas Polrestro Tangkot, Kompol Abdul Rachim.
Dalam operasi ini mereka juga didampingi oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari. Abdul Rachim mengatakan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker akan langsung ditindak. Polisi yang bertugas akan memberikan sanksi berupa teguran. Sementara untuk denda masih belum diberlakukan. “Untuk pelanggar sanksinya berupa teguran dan hukuman bersih-bersih jalan atau taman. Push up ada tapi kalau denda itu ranahnya Pemkot Tangerang,” jelasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post