SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan santunan kepada keluarga pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19. Besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris sebesar Rp15 juta. Demikian dikatakan Kabid Linjamsos Dinas Sosial Lebak, Endin Toharudin.
Endin menjelaskan, sesuai dengan surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), santunan diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan Covid-19. “Untuk besarannya sebesar Rp15 juta,” ujar Endin, Rabu (23/9).
Dia kembali menjelaskan, agar mendapat santunan tersebut, pemerintah desa mengajukan dengan melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan positif Covid-19 dari Dinas Kesehatan, surat keterangan ahli waris, KTP dan kartu keluarga (KK). Santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris. “Setelah persyaratan lengkap kemudian diproses, sekitar dua minggu realisasinya,” ucap Endin.
Di Lebak, dari ratusan yangbterpapar baru lima orang pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, baru satu keluarga yang sudah mendapat santunan dan satu lainnya masih dalam proses Kemensos.
“Baru satu yang sudah dapat yakni keluarga pasien Cibeber dan satu yang masih dalam proses yaitu pasien dari Rangkasbitung. Baru itu yang laporan ke Dinsos,” katanya.
Kepala Dinsos Lebak, Eka Darma Putra menambahkan, diharapkan kepada keluarga untuk mengurus ke Pemdes masing-masing jika ada keluarga yang meninggal dunia karena Covid-19. “Kita harapkan semua bisa bekerjasama baik keluarga pasien meninggal dunia maupun pihak Pemdes,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post