SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itu kalimat yang pantas disematkan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak. ASN yang bekerja di salah satu kecamatan di Lebak ini pasca menjalani perawatan akibat terpapar virus Corona saat ini harus berhadapan dengan Inspektorat dalam pemeriksaan khusus (riksus) atas tidak disiplinanya terhadap aturan bupati soal rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Informasi yang dihimpun, Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap S. Pemeriksaan sendiri dilakukan karena S diduga melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Lebak Nomor : 060/1473-Org/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
“Ya, pekan kemarin kita riksus ASN di salah satu Kecamatan di Lebak inisial S setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari Covid- 19. Saat ini masih berproses,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Halson Nainggolan, kepada wartawan, kemarin.
Halson menegaskan pemeriksaan terhadap S berdasarkan Surat Perintah Bupati Lebak Nomor : 700/031-Itda/2020. “Bila S terbukti ada pelanggaran terhadap edaran bupati maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS sesuai PP 53 /2010. Jadi S ini bukan dihukum karena terpapar Covid, tapi karena dugaan ketidakdisiplinannya sehingga terkena Covid-19,” ujarnya.
Diperiksanya ASN yang terpapar Covid-19 menurut Halson bukan karena Corona melainkan mereka diduga melanggar surat edaran Bupati Lebak. Sesuai arahan Bupati Lebak, ASN harus menjadi contoh bagi warga dalam menerapkan disiplin terutama di masa pandemi Covid- 19.
“Kita akan periksa semuanya ASN yang positif terpapar Covid- 19 bila sudah sembuh. Tapi, bukan karena Covid nya melainkan melanggar surat edaran Bupati,” katanya.
Baca Juga: Tangis Haru Pecah di Pendopo Lebak Saat Ratusan Calon Haji Dilepas ke Tanah Suci
ASN harus menjadi contoh bagi warga dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan dan tidak wara wiri keluar Lebak kecuali karena dinas dan hal-hal yang sifatnya darurat, seperti berobat, musibah. Hal ini semata-mata untuk memutus mata rantai Covid-19,” tandasnya. (mulyana/made)
























