SATELITNEWS.ID, SERANG—KPU Kabupaten Serang memprediksi jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan mengalami perubahan saat ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), setelah dilaksanakan uji publik. Hal itu dikarenakan banyaknya pemilih baru.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zaenal Mutiin menyatakan, akan ada perubahan DPS. Jumlah DPS sekarang sekitar 1,1 juta di Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti akan bertambah. “Yang tahu denyut nadinya warga kan Ketua RT, maka kita yakini dan kita pastikan akan ada perubahan dari DPS ke DPT,” kata Zaenal, saat Uji Publik DPS tingkat Kabupaten Serang pada Pilkada 2020, di salah satu hotel di Waringinkurung, Senin (28/9).
Katanya, penambahan daftar pemilih ini diperkirakan berasal dari pemilih baru. Namun terkait jumlah penambahan DPS ini, ia mengaku, masih menunggu beberapa laporan kecamatan yang jumlah pemilihnya besar.
Menurutnya, ada 7 Kecamatan yang belum menyerahkan laporannya terkait dengan uji publik di tingkat Desa. “Terakhir uji publik hari ini (kemarin-red), ya jam 24.00 WIB selesai. Kita juga masih merekap laporan, dari teman-teman yang di PPK. Nanti baru hasilnya kita publis, nanti ada pleno, rencananya di tingkat Kabupaten 14 Oktober,” ujarnya.
Sementara, Komisoner KPU Banten, Eka Satialaksamana mengatakan, soal uji publik ini pihaknya ingin mendapatkan DPS yang berkualitas dan kemudian seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, bisa terdata sebagai pemilih pada Pilkada 2020. Sehingga tidak ada satupun warga yang kehilangan hak pilihnya.
“Kita ingin seluruh pihak berpartisipasi, terutama kelompok yang berkepentingan baik itu paslon, tim pemenangan, kemudian partai politik untuk bisa menyampaikan masukan baik itu warganya ataupun konstituennya yang belum terdata segera disampaikan, supaya kita bisa melakukan penyempurnaan,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada internal di jajaran KPU, secara terbuka PPK dan PPS menerima masukan dari masyarakat terkait dengan pemilih yang belum terdata di DPS. Selain itu, sebisa mungkin mengembangkan jaringan informasi. “Jadi prinsipnya kita ingin semua terdata sebagai pemilih,” ujarnya.
Menurutnya, jika memang nanti sampai dengan DPT ditetapkan ada warga yang belum masuk dalam DPT, masih punya ruang. Mereka tetap bisa milih, masuk di daftar pemilih tambahan. “Jadi dengan KTP, dia datang ke TPS pada hari H, masih bisa milih,” tandasnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post