SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada pembatasan sosial bersakala besar di Kota Tangerang mulai diterapkan. Penerapan sanksi untuk menekan angka penularan Covid-19 dilakukan sejak Kamis (1/10).
“Mulai hari ini kita terapkan denda. Nanti mekanismenya Satpol PP didampingi tiga pilar TNI-Polri, kalau ada yang melanggar akan didenda,” ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, kemarin.
Dalam Perwal Nomor 70 dan 78 Tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar denda langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. Sehingga denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah. Tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli menambahkan kemarin petugas penegak PSBB menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi denda administasi ini. “Hari ini sudah digelar operasinya gabungan 3 pilar,” katanya.
Sebelum diterapkan, kata Ghufron, petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB ini kepada masyarakat Kota Tangerang. Ada 10 kategori pelanggar mulai dari perorangan hingga perusahaan. Nominalnya sanksi denda untuk perseorangan sebesar Rp 50 ribu hingga yang paling besar Rp 5 juta rupiah bagi perusahaan. Denda tersebut berlaku bagi pelanggar prokes seperti tak menggunakan masker, membuat kerumunan, tak menyediakan pembersih protocol kesehatan dan lain sebagainya.
Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp 5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp 300 ribu, perhotelan didenda Rp 5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
“Kami sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi,” tutur Ghufron.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan, pemberlakuan berbagai sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus ditindak secara tegas. Sebab menurut Edi, masyarakat Kota Tangerang cenderung tidak patuh atau belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Melihat kondisi di lapangan seharusnya sanksi denda ditegakkan dengan tegas,” tegasnya.
Dana sanksi denda itu dibayarkan melalui Bank Jabar Banten untuk dijadikan kas daerah. Selain tegas, Edi juga meminta para petugas yang menegakkan operasi aman bersama tidak melakukan pungutan liar dalam menerapkan sanksi denda administrasi tersebut.
“Kami ingin tidak ada pungli. Petugas harus benar-benar menindak tanpa pungli,” ucapnya.
Menurut Edi, sosialisasi sanksi denda kepada masyarakat Kota Tangerang sudah cukup gencar. Masyarakat cenderung sudah mengetahui adanya rencana penerapan sanksi ini.
Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi
“Jadi diharapkan masyarakat sudah mengetahui adanya sanksi denda ini agar tidak melanggar,” katanya.
Hingga Kamis (1/10), kasus positif Covid-10 di Kota Tangerang mencapai 1.643. Jumlah itu meningkat 27 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Sebanyak 330 orang dirawat atau meningkat 41 dari sebelumnya. Jumlah yang sembuh mencapai 1.254 atau bertambah 68 orang. Sementara pasien meninggal dunia sebanyak 59 orang. Suspek dirawat sebanyak 936 orang.
Pemkot Tangerang berencana menyewa hotel sebagai tempat isolasi mandiri baru bagi pasien Covid19 berstatus OTG. Wali Kota Arief R Wismansyah menjelaskan jajarannya juga sedang melakukan evaluasi efektifitas dari tempat-tempat isolasi mandiri yang sebelumnya sudah digunakan.
“Kita evaluasi kondisi tempat-tempat yang sebelumnya sudah dijadikan untuk isolasi mandiri seperti Puskesmas Panunggangan Barat, Gebang Raya, Jurumudi Baru dan Gedung Dinsos,” paparnya.
“Kondisinya hari ini yang sembuh cukup banyak yaitu 80 sekian. Artinya dengan masyarakat diisolasi ditempat yang disediakan oleh Pemkot berjalan dengan benar dan tidak memaparkan orang lain,”tandasnya. (mg 5/ mg6/irfan/gatot)
























