Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Denda Pelanggar Prokes di Kota Tangerang Mulai Diterapkan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 2 Okt 2020 10:00 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Denda Pelanggar Prokes di Kota Tangerang Mulai Diterapkan

PENERAPAN SANKSI DENDA: Petugas memberikan sanksi kepada warga pelanggar protokol kesehatan pada operasi protokol kesehatan di Kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Kamis (1/10). Pemerintah Kota Tangerang mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu atau sanksi sosial membersihkan tempat umum selama 2 jam untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan guna memberikan efek jera kepada pelanggar. (DEDE KURNIAWAN/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada pembatasan sosial bersakala besar di Kota Tangerang mulai diterapkan. Penerapan sanksi untuk menekan angka penularan Covid-19 dilakukan sejak Kamis (1/10).

“Mulai hari ini kita terapkan denda. Nanti mekanismenya Satpol PP didampingi tiga pilar TNI-Polri, kalau ada yang melanggar akan didenda,” ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, kemarin.

Dalam Perwal Nomor 70 dan 78 Tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar denda langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. Sehingga denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah. Tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli menambahkan kemarin petugas penegak PSBB menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi denda administasi ini. “Hari ini sudah digelar operasinya gabungan 3 pilar,” katanya.

Sebelum diterapkan, kata Ghufron, petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB ini kepada masyarakat Kota Tangerang. Ada 10 kategori pelanggar mulai dari perorangan hingga perusahaan. Nominalnya sanksi denda untuk perseorangan sebesar Rp 50 ribu hingga yang paling besar Rp 5 juta rupiah bagi perusahaan. Denda tersebut berlaku bagi pelanggar prokes seperti tak menggunakan masker, membuat kerumunan, tak menyediakan pembersih protocol kesehatan dan lain sebagainya.

Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp 5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp 300 ribu, perhotelan didenda Rp 5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta.

Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

“Kami sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi,” tutur Ghufron.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan, pemberlakuan berbagai sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus ditindak secara tegas. Sebab menurut Edi, masyarakat Kota Tangerang cenderung tidak patuh atau belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB

“Melihat kondisi di lapangan seharusnya sanksi denda ditegakkan dengan tegas,” tegasnya.

Dana sanksi denda itu dibayarkan melalui Bank Jabar Banten untuk dijadikan kas daerah. Selain tegas, Edi juga meminta para petugas yang menegakkan operasi aman bersama tidak melakukan pungutan liar dalam menerapkan sanksi denda administrasi tersebut.

“Kami ingin tidak ada pungli. Petugas harus benar-benar menindak tanpa pungli,” ucapnya.

Menurut Edi, sosialisasi sanksi denda kepada masyarakat Kota Tangerang sudah cukup gencar. Masyarakat cenderung sudah mengetahui adanya rencana penerapan sanksi ini.

Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi

“Jadi diharapkan masyarakat sudah mengetahui adanya sanksi denda ini agar tidak melanggar,” katanya.

Hingga Kamis (1/10), kasus positif Covid-10 di Kota Tangerang mencapai 1.643. Jumlah itu meningkat 27 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Sebanyak 330 orang dirawat atau meningkat 41 dari sebelumnya. Jumlah yang sembuh mencapai 1.254 atau bertambah 68 orang. Sementara pasien meninggal dunia sebanyak 59 orang. Suspek dirawat sebanyak 936 orang.

Pemkot Tangerang berencana menyewa hotel sebagai tempat isolasi mandiri baru bagi pasien Covid19 berstatus OTG. Wali Kota Arief R Wismansyah menjelaskan jajarannya juga sedang melakukan evaluasi efektifitas dari tempat-tempat isolasi mandiri yang sebelumnya sudah digunakan.

“Kita evaluasi kondisi tempat-tempat yang sebelumnya sudah dijadikan untuk isolasi mandiri seperti Puskesmas Panunggangan Barat, Gebang Raya, Jurumudi Baru dan Gedung Dinsos,” paparnya.

“Kondisinya hari ini yang sembuh cukup banyak yaitu 80 sekian. Artinya dengan masyarakat diisolasi ditempat yang disediakan oleh Pemkot berjalan dengan benar dan tidak memaparkan orang lain,”tandasnya. (mg 5/ mg6/irfan/gatot)

Tags: pemkot tangerangprotokol kesehatanpsbb kota tangerangsanksi denda
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Minggu, 6 Sep 2026 17:14 WIB
Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 20:04 WIB
HELIKOPTER : Helikopter HR-3604, diterjunkan untuk melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Dukung Pencarian Wartawan di Perairan Selat Sunda, Helikopter HR-3604 Dikerahkan

Kamis, 10 Sep 2026 14:30 WIB
Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.