SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Petugas memberikan sanksi kepada warga pelanggar protokol kesehatan pada operasi protokol kesehatan di Kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Kamis (1/10). Pemerintah Kota Tangerang mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu atau sanksi sosial membersihkan tempat umum selama 2 jam untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan guna memberikan efek jera kepada pelanggar. (FOTO-FOTO: DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.