SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten keluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrative, atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif. Kebijakan tersebut, berlaku mulai Kamis 5 November hingga 23 Desember 2020.
Demikian disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), saat Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021, di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (4/11).
“Kebijakan itu berlaku sampai akhir Desember 2020,” kata Gubernur Wahidin Halim (WH).
Katanya, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah, serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat. “Salah satunya, melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang, Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Selain program bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif,” ujar Opar.
Baca Juga: Maryono Soroti Lemahnya Implementasi Program
Opar juga menuturkan, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya. “Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing,” tandasnya.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart. Atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat. (sidik/mardiana)
























