SATELITNEWS.ID, KARAWACI—Polsek Karawaci meringkus komplotan pencuri sepeda milik ayah dari vokalis band Kotak Tantri Syalindri Ichlasari. Komplotan tersebut dirungkus polisi setelah mengunggah hasil sepeda curiannya di media sosial Facebook untuk dijual. Komplotan itu berjumlah empat orang diantatannya, AD, AN, AL dan R.
“Mereka ini memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya di kediaman orangtua Tantri,” terang Kapolsek Karawaci AKP Kompol Yulies Andri Pratiwi, di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (07/11) saat gelar perkara.
Yulies mengatakan tindak pidana pencurian sepeda ini marak terjadi di wilayahnya. Menyusul semakin banyaknya masyarakat yang menggemari olahgara ini. Kemudian, setelah mendapat laporan dari Tantri pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan melalui daring. “Akhirnya kita mendapatkan informasi ditelusuri dalam waktu dekat, pada saat pelaku ketangkap kita cek identitasnya ternyata masih tergolong statusnya anak,” katanya.
Yulies menjelaskan, ihwal kronologinya. Kejadian ini berlangsung Sabtu, (31/10) pekan lalu dini hari. Pencurian ini dilakukan oleh AD. Dia yang telah memantau soal sepeda tersebut diam-diam masuk ke pekarangan rumah orang tua Tantri di bilangan Karawaci. Saat orang tuanya lengah, AD pun langsung menggondol sepeda tersebut.
“Untuk inisialnya AD itu sebagai pemetik atau yang mencuri sepeda ya san mereka melakukannya tengah malam masuk perkarangan rumah orang juga dalam keadaan gelap,” ujarnya. Diterangkannya, untuk pelaku utama AD, saat ini masih berstatus anak di bawah umur, dia merupakan anak putus sekolah. “Tidak bersekolah tapi umur masih di bawah 18 tahun,” imbuh Yulies.
Dalam menjual sepeda curian tersebut, pelaku AD dibantu pelaku DM dan AL dengan menawarkan sepeda curian itu di media sosial. Kemudian sepeda curian itu, dijual oleh pelaku AL kepada penadah R. “Hasil penjualannya digunakan untuk kesehari-hariannya mereka. Harga yang dijual itu sekitar Rp2 jutaan,” terang Yulies.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara yang dewasa dan dua penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara. “Untuk satu orang di bawah umur, kita juntokan pada pidana peradilan anak dan kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan sesuai perlakuan terhadap anak,” kata dia.
Dari pengakuan sementara, pelaku mengakui telah beberapa kali mencuri sepeda di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Saat ini, polisi masih mendalami kasus pencurian sepeda di wilayah hukumnya tersebut. “Pengakuannya sudah beberapa kali melakukan di wilayah Tangerang. Kalau untuk wilayah Karawaci sesuai keterangan yang dia berikan di BAP baru di lokasi yang kebetulan rumah keluarganya Tantri,” beber Yulies.
Sementara, Tantri menuturkan bukan soal materi yang dia permasalahkan. Kendati sejarah dari sepeda tersebut. “Kalau ada yang bilang alah lebay sepeda doang, bukan orangtua itu berbeda sekali dengan anak muda orang tua itu banyak banget yang punya nilai-nilai barang-barang bersejarahnya ini teman ku, ini menjelang di usia senja ku seperti itu,” tegas Tantri. “Itu bukan sepeda yang beli dari toko jadi ayah tu merakit dari nol stang nya pokoknya merakit satu-satu gitu dari dia masih muda,” sambung Tantri.
Namun demikian, Tantri mengaku telah memaafkan perbuatan tersangka. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan. Maka dari itu, Tantri menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib.
“Kemarin dikasih tahu ternyata pelakunya masih di bawah umur, istilahnya bocah nakal lah ya jadi jadi bagi kita pribadi karena nggak ada kerugian secara humanis kita memaafkan,” tutur Tantri. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post