Rabu, 10 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Dua Pemuda Pengedar Obat Terlarang Dibekuk

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 10 Nov 2020 07:50 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Dua Pemuda Pengedar Obat Terlarang Dibekuk

DIPERIKSA: Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang sedang memeriksa para pelaku pengedar obat terlarang di ruang Satres Narkoba, beberapa waktu lalu. (NIPAL/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pengedaran obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol di Kabupaten Pandeglang masih marak. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan Polres Pandeglang membekuk dua pengedarnya di Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, pekan lalu.

Kedua pemuda pelaku pengedar yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang itu yakni, berinisial MA (20) dan DA (21), warga Kecamatan Sukaresmi. Atas perbuatannya, kini keduanya mendekam di jeruji besi Polres Pandeglang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad mengungkapkan, kedua pengedar obat-obatan terlarang diamakan olehnya pada Jumat (6/11) lalu, di kediaman para tersangka sekitar pukul 14.30 WIB.

Lanjut Achmad, barang bukti pun telah diamankan. Pihaknya mengungkapkan, dari tangan atau tempat MA, diamankan 93 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) 39 butir, obat tablet merk tramadol HCI, serta uang hasil penjualan obat sebesar Rp290.000 dan 1 buah handphone merk Oppo warna biru.

Begitu juga dari tangan tersangka DA, diamankan barang bukti sebanyak 107 butir obat tablet merk tramadol HCI, uang hasil penjualan obat sebesar Rp.60.000 dan 1 buah handphone merk Oppo warna gold.

“Semua barang bukti yang kami amankan bermula dari hasil penggerebekan di rumah tersangka MA, dan kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka DA beserta barang buktinya,” jelas AKP Achmad, Senin (9/11).

Baca Juga: Dalam 3 Bulan, Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkoba

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengaku, apresiasi kepada satuan Reserse Narkoba yang sudah berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan atau pengedar barang terlarang tersebut. Pihaknya menegaskan, tidak ada kata ampun bagi pengedar obat-obatan terlarang dan narkoba. Karena dinilainya telah merusak generasi bangsa. Maka dari itu, pihaknya bakal terus membredel pengedaran narkoba.

“Kami akan terus berantas para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang. Jangan coba-coba bermain-main dengan narkoba, maka akan berhadapan dengan penegak hukum dan tidak ada kata ampun bagi para pelaku,”tegasnya.

BeritaTerbaru

DAPUR MBG : Salah satu dapur MBG di Kecamatan Labuan sepi. Lokasi itu sebelumnya rumah pribadi kemudian dijadikan dapur MBG dan tidak dilengkapi dengan IPAL. (ISTIMEWA)

SPPG Diduga Melanggar SOP, LIPP Banten Minta Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 15:43 WIB
Ketua Satgas Pengawasan MBG Kabupaten Serang, Najib Hamas. (ISTIMEWA)

Satgas MBG Kabupaten Serang Akan Tindak Tegas SPPG Yang Melanggar

Selasa, 9 Jun 2026 15:34 WIB
IMG_20260609_130155

PKL Dipindah ke Zona Terlarang, Kebijakan Pemkab Lebak Dipertanyakan

Selasa, 9 Jun 2026 13:05 WIB
IWAPI Banten Gandeng Tiga Kementerian untuk Perkuat Pengusaha Perempuan dan UMKM

IWAPI Banten Gandeng Tiga Kementerian untuk Perkuat Pengusaha Perempuan dan UMKM

Senin, 8 Jun 2026 19:29 WIB

Untuk dua tersangka yang saat ini berhasil ditangkap, bakal dikenakan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (nipal/aditya)

Tags: barang buktinarkobaobat terlarang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIMPANG CARINGIN – Salah satu titik ruas jalan rawan kecelakaan, adalah simpang Caringin. Karena, di lokasi itu jarang ada petugas resmi, minim lampu PJU dan minim rambu-rambu, Senin (8/6/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Simpang Caringin Pandeglang Minim PJU Dan Rambu-rambu

Senin, 8 Jun 2026 18:58 WIB
MENINJAU LOKASI SR – Gubernur Banten Andra Soni, meninjau lokasi pembangunan Sekolah Rakyat, di Kampung/Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (8/6/2026). (ADIB FAHRI/SATELIT NEWS)
Banten Region

Gubernur Andra Klaim Pembangunan SR Di Pandeglang Tak Ada Kendala

Senin, 8 Jun 2026 18:50 WIB
Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Ini Tiga Aset Pemkab Serang Yang Masih Bersengketa

Senin, 8 Jun 2026 16:47 WIB
PENGAWASAN – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, saat melakukan pengawasan di industri. (ISTIMEWA)
Banten Region

5 Perusahaan di Kabupaten Serang Dalam Pengawasan Komisi IV

Senin, 8 Jun 2026 16:39 WIB
BERBINCANG – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto dan Anggotanya, Ajiji, saat berbincang di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Komisi III DPRD Kabupaten Serang Nilai Pasar Ciomas Semrawut dan Perlu Penataan

Senin, 8 Jun 2026 16:30 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPRD Banten Minta Evaluasi Semua SPPG Dan Pastikan Sesuai SOP

Senin, 8 Jun 2026 16:22 WIB
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

MENYAPA PEGAWAI : Gubernur Banten Andra Soni menyapa pegawai dilingkungan Pemprov Banten. Hingga saat ini, masih banyak jabatan eselon II, III, dsn IV dibiarkan kosong dan belum dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi. (ISTIMEWA)

Akademisi Sebut Sistem Administrasi Pegawai Pemprov Banten Bermasalah

Rabu, 3 Jun 2026 14:49 WIB
SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara dan penerima pensiun. Di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebanyak 17.315 pegawai akan menerima hak tersebut dengan total anggaran mencapai sekitar Rp51,5 miliar. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo menyampaikan bahwa proses pencairan telah dimulai sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk besaran kurang lebih 51,5 miliar rupiah. Kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah," ujarnya, Rabu (3/6/2026). Diketahui, ledger adalah buku besar yang berisi catatan penting kumpulan transaksi keuangan. Dokumen ini mencatat semua uang yang masuk, keluar, serta merangkum aset, utang, modal, pendapatan, dan pengeluaran. Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sementara itu, bagi para pensiunan ASN, pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN, Henra, memastikan bahwa dana akan disalurkan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ataupun autentikasi ulang dari para penerima manfaat. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Menariknya, pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh beban tersebut ditanggung oleh pemerintah. Taspen juga menjelaskan bahwa bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar. Namun, bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda, hak tersebut tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan pendidikan anak. (eko)

Pemkot Tangsel Cairkan Gaji ke-13 untuk 17.315 Pegawai, Total Anggaran Rp51,5 Miliar

Rabu, 3 Jun 2026 16:59 WIB
Audi Marisa, Rayakan Ultah Tanpa Libatkan Siapa-siapa

Audi Marisa, Rayakan Ultah Tanpa Libatkan Siapa-siapa

Jumat, 5 Jun 2026 16:28 WIB
Jalan KH Hasyim Ashari Belum Tuntas, DPRD Tagih Penyelesaian Sejumlah Proyek Infrastruktur

Jalan KH Hasyim Ashari Belum Tuntas, DPRD Tagih Penyelesaian Sejumlah Proyek Infrastruktur

Rabu, 3 Jun 2026 14:52 WIB
Ribuan Jemaah Padati Istiqlal, Pesan Lingkungan Jadi Seruan Moral Umat

Ribuan Jemaah Padati Istiqlal, Pesan Lingkungan Jadi Seruan Moral Umat

Jumat, 5 Jun 2026 21:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.