SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Jajaran Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, berhasil membekuk Hapid alias Culik (23) warga Kampung Buluheun, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong. Hapid merupakan satu dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Garasi Villa Pondok Pesantren Latansa, Desa Banjar Irigasi, kecamatan setempat, pada 3 Nomber 2020 lalu. Sementara dua masih buron.
Berdasarkan laporan, serta pengembangan Sat Reskrim, Hafid dibekuk tim Reserse Macan Lebak saat terlelap tidur di rumahnya di Kampung Buluheun, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Senin (16/11).
“Pelaku kita tangkap di kediamannya saat tertidur. Kita langsung bawa ke Polres guna pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, kemarin.
Dalam menjalankan aksinya, kata AKP David pelaku tidak seorang diri melainkan dibantu rekannya saat ini dalam pengejaran anggota yaitu M dan D. “Tidak hanya M dan D, kita juga buru AD yang merupakan seorang penadah,” tegasnya.
Saat beraksi berdasarkan keterang pelaku menyelinap masuk ke dalam garasi Villa Pondok Pesantren Latansa pada pukul 04.00 WIB. Alhasil, kendaraan milik Solehidin (40) yang diketahui merupakan seorang guru raib dibawa kabur.
“Tidak hanya pelaku, kita juga mengamankan barang bukti tiga kendaraan roda dua yakni Yamaha Mio, Jupiter MX dan Honda Blade juga diamankan,”jelasnya. Seraya menambahkan pasal yang disangkakan dijerat pasal 363 KUH Pidana.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post