SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangerang Selatan mengirimkan usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) yang diajukan serikat buruh ke Pemerintah Provinsi Banten. Kepala Disnakertrans Tangerang Selatan Sukanta menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi pembahasan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota. Dalam rapat tersebut, serikat buruh mengusulkan adanya kenaikan upah seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar 8,51 persen.
“Sudah kami sampaikan usulan ke Provinsi. Intinya sebetulnya kami berharap begini. Buruh minta kenaikan 8,51 persen,” ujarnya, Senin (16/11).
Sementara pihak asosiasi pengusaha, kata Sukanta, mengusulkan besaran UMK Tangerang Selatan tetap seperti 2020 atau tidak mengalami kenaikan. “Perusahaan nol (tidak naik) sama seperti tahun 2020, maunya begitu,” ungkapnya.
Namun, Sukanta menegaskan bahwa keputusan terkait besaran UMK 2021 tetap menjadi wewenang Gubernur Banten. Pemerintah Kota hanya menghimpun usulan dan masukan dalam rapat di dewan pengupahan kota. Kemudian mengirimkannya ke tingkat provinsi.
“Nanti mau dinaikkan atau tidak itu kewenangan gubernur. Diumumkan tanggal 21 November,” kata Sukanta.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Ini artinya upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun ini. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan
Surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan besaran UMP di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2020.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2020. (jarkasih)























