SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak untuk tahun 2021 telah ditetapkan oleh Gubernur Banten. Adapun kenaikannya untuk tahun depan mencapai 1,5 persen.
Namun kabar tersebut, rupanya kurang menggemberikan bagi pada buruh. Salah satunya Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak yang mengaku kecewa atas kebijakan yang dianggap belum berpihak pada rakyat kecil. Ketua SPN Sidik Uen mengatakan, kenaikan UMK sebesar 1,5 persen masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Sangat kecewa dan dari rapat pengupahan kami sangat tidak setuju dan menolak keras. Kami mengusulkan 8,1 persen, tapi setengahnya saja ini tidak,” kata Sidik Uen, belum lama ini.
Padahal menurut pria yang biasa disawa Uen, dibandingkan dengan daerah lain, KHL di Lebak tinggi yang tentunya tidak sesuai dengan kenaikan UMK Lebak tahun 2021 yang hanya 1,5 persen atau menjadi Rp 2.751.313. “Kami kecewa, pemerintah daerah justru tidak berpihak kepada rakyat kecil malah berpihak ke pengusaha. Apindo dan pemerintah daerah ya sama saja,” kata Sidik.
DPRD yang seharusnya memperjuangkan aspirasi para buruh, kata Sidik lagi, sayangnya dinilai hanya sebatas mampu menyerap tanpa memiliki sikap tegas untuk kepentingan buruh. “Cuma bisa meneruskan doang, anak kecil juga bisa. Terbukti saat kami mendesak soal UU Omnibus Law, mereka tidak bisa berbuat banyak,” tandasnya.
Kabupaten Lebak, sebelumnya UMK tahun 2021 mendatang tidak mengalami kenaikan alias masih di angka Rp2.710.645. Penyebabnya, ketidakpastikan kapan berakhirnya masa pandemi Covid-19. “Berdasarkan kesepakatan UMK Lebak, tida naik. Ya, masih di angka Rp 2,7 juta lebih,” kata Kepala Disnakertrans Lebak, Tajudin Yamin.
Tajudin menjelaskan, alasannya kongkret pandemi Covid-19 yang sampai saat ini terjadi jelas memberikan dampak yang buruk bagi pertumbuhan ekonomi khususnya di Lebak. Artinya, dengan melihat situasi dan kondisi maka disepakati UMK Lebak tidak naik. “Saat ini kita ketahui pandemi Covid-19 masih terjadi dan entah kapan berakhirnya. Oleh karenanya, solusi tetap kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama UMK tidak naik,” ujarnya.(mulyana/made)