SATELITNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG—Pengurus Komite Sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang mengirimkan surat penolakan, atas pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh kepala sekolah. Selain dilayangkan kepada kepala sekolah, surat tersebut juga ditembuskan kepada kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) selaku perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Kami dipilih oleh wali murid dan sudah ditetapkan oleh kepala sekolah yang lama, sebagai Komite tahun 2020-2023. Jadi kami tidak bisa diberhentikan sepihak oleh kepala sekolah baru tanpa ada alasan yang jelas,” kata Ketua Komite SMAN 30 Kabupaten Tangerang, Durahman, Minggu (29//2020).
Durahman menjelaskan sesuai aturan yang tercantum dalam Permendikbud no 75 tahun 2016, pasal 8 angka 1 dijelaskan bahwa masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dan di Pasal 8 angka 2 dijelaskan dengan gamblang, hanya ada 4 alasan keanggotan Komite Sekolah berakhir, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, dan atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dari situ saja jelas, saya selaku Ketua Komite beserta jajaran Komite tidak melakukan ke 4 unsur alasan berakhirnya keanggotan. Jadi tidak seharusnya ada penggantian struktur komite,” ujar Durahman.
Durahman yang sebelumnya juga merupakan Ketua Dewan Komite Persiapan Pendirian (DKPP) SMAN 30 Kabupaten Tangerang mengaku, jika surat penolakan ini bukan karena dirinya beserta pengurus lainnya ingin mempertahankan jabatan, tetapi lebih kepada nama baik.
“Jika kami diberhentikan berarti kami termasuk dalam 4 unsur alasan berakhirnya jabatan komite sekolah, jelas kami tidak akan menerima. Untuk itu, sejak awal kami mengharapkan klarifikasi yang jelas terkait kebijakan pemberhentian yang dilakukan kepala sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang Anggota Komite SMAN 30 Kabupaten Tangerang, Agus F. Hidayat menduga, pemberhentian itu karena sikap kritis komite yang mendorong pembenahan keterbukaan di sekolah.
Sebelum terjadi pemberhentian, lanjut Agus, pihaknya beberapa kali meminta untuk berdialog membahas program dan kegiatan, mengkonfirmasi peminjaman asset yang akan digunakan proses belajar mengajar peserta didik, serta menyangkut keuangan yang belum ada laporan pertanggungjawaban.
“Hingga saat ini Tupoksi selaku komite sekolah belum mendapat respons dari kepala sekolah. Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar, komite sekolah sebagai representatif dari orangtua/ wali murid, yang seharusnya menjadi mitra dalam mewujudkan sekolah yang diharapkan, namun kepala sekolah diajak berdialog saja selalu mengelak dan tidak memberikan respon yang baik,” tegas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan yang mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Sekolah Jajang, maupun wakilnya belum bisa dimintai tanggapan terkiat hal ini. Baik telepon ataupun pesan WhatsApp belum mendapakan balasan. (aditya)
Diskusi tentang ini post