SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Banten menyoroti maraknya toko obat atau apotek ilegal di Kabupaten Tangerang. Kabid Penindakan BPOM Provinsi Banten, Lintang Purba mengatakan, akan segera menindak tegas toko obat dan apotek ilegal sesuai amanat regulasi. Katanya, bila menjual obat keras tanpa izin dan resep dokter, akan dikenakan sanksi pidana.
“Jelas ada sanksi pidananya sesuai UU (Undang-undang) Kesehatan. Selain kita cari tokonya, juga kita cari sumbernya,” ujar Lintang kepada Satelit News, Senin (7/12).
Lintang menjelaskan, jika obat itu dijualbelikan secara tidak benar seperti dugaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, jika sumber obat ditemukan secara legal, sarana pabrik farmasi akan dilakukan pengawasan intensif.
“Obat keras ini kan khusus dijualnya. Harus ada jalur adminstrasinya yang jelas, jadi akan ketahuan sumber obat itu dari mana,” jelasnya.
Lintang mengungkapkan, jika obat keras itu sejatinya diberikan tanda berupa lingkaran warna merah “K” di setiap kemasan. Kata dia, itupun hanya dapat dijual oleh apotek yang sudah berizin ataupun rumah sakit. Maka selain apotik yang berizin dan rumah sakit, tidak diperbolehkan.
“Jadi selain itu, pasti sumbernya tidak jelas. Banyak kemungkinan yang beredar dugaan obat keras palsu. Dan untuk memastikannya dicek melalui laboratorium,” ungkapnya.
Baca Juga: Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer di Dadap, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, toko obat atau apotek ilegal yang menjual berbagai jenis obat generik tumbuh subur di wilayah Kabupaten Tangerang. Bahkan mereka tak segan menjual obat pil koplo yang dilarang beredar di pasaran.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Muchlis, tak menampik maraknya toko obat ilegal. Bahkan Dinkes telah membuat tim monitoring peredaran obat-obat keras yang beredar di pasar tanpa resep dokter. Untuk itu, Dinkes menggandeng BPOM dan TNI/ Polri.
“Dan itu sudah berjalan. Kami sudah mapping (petakan) sejumlah apotek atau toko obat yang ilegal, dan akan diberikan tindakan tegas jika ditemukan menjual obat yang dilarang,” ujar Muchlis kepada Satelit News, Kamis (3/11). (alfian/aditya)























