SATELITNEWS.ID, SEPATAN—PT. Indoteknik Pembangunan mengaku siap meladeni upaya pengelola pasar yang hendak menempuh jalur hukum, terkait dugaan pembongkaran Gerbang Pasar Tradisional Pelangi. Bahkan pihak perusahaan berdalih sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Diketahui, bahwa PT. Indoteknik Pembangunan merupakan perusahaan yang sedang melakukan perbaikan irigasi di Kecamatan Sepatan, Sukadiri, dan Mauk. Namun perusahaan ini saat melakukan perbaikan irigasi di wilayah Kecamatan Sepatan Induk, diduga telah melakukan pembongkaran Gerbang Pasar tanpa adanya musyawarah dengan pihak pasar dan pedagang.
Humas PT. Indoteknik Pembangunan, Tubagus Sofamiharja mengatakan, bahwa sebelum melakukan pekerjaan perbaikan irigasi, dia sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada warga, para pedagang, Polsek Sepatan, Kecamatan Sepatan, dan Koramil 10/ Sepatan.
“Sebelum alat berat turun, kami sudah berkoordinasi. Kan dimana-mana juga, ketika kita dateng harus Assalamu’alaikum dulu,” kata pria yang akrab disapa, Iwan Ekek kepada Satelit News, Rabu (9/12).
Menurut Iwan, pihaknya juga sudah menghubungi pengelola pasar, dan akan mengganti semua kerugian akibat perbaikan irigasi. Namun, harus menunggu sampai perbaikan irigasi selesai.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Jembar, selaku pengelola, bahwa kami siap memperbaiki gerbang tersebut, tetapi tunggu selesai dulu,” katanya.
Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa
Iwan juga menegaskan, jika pengelola akan melakukan somasi atau menempuh jalur hukum, dia mengaku siap. Pihaknya juga merasa bahwa sudah sesuai prosedural dan tidak melanggar aturan.
“Ya, jika memang ingin melapor kepada pihak kepolisian, ya monggo, tidak apa-apa. Karena menurut saya, kita sudah melakukan dengan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, gerbang Pasar Tradisional Pelangi di Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, dibongkar tanpa koordinasi dengan pihak pasar. Diduga, hal tersebut dilakukan oleh PT. Indoteknik Pembangunan (IP).
Ketua Koperasi Tunas Pondok Jaya dan Sekaligus Ketua Penguyuban Pedagang Pasar Pelangi, Mohammad Jembar mengatakan, bahwa dia sangat kecewa atas tindakan kontraktor PT. IP yang melakukan pembongkaran untuk pemasangan beton, tanpa adanya musyawarah kepada pihak koperasi maupun penguyuban.
Jembar mengaku akan menempuh jalur hukum, atas pembongkaran gerbang Pasar Tradisional yang dilakukan PT. IP. Menurutnya, tindakan yang dilakukan PT. IP sudah semena-mena. Pasalnya, bangunan tersebut dibangun menggunakan dana koperasi para pedagang yang notabenenya milik masyarakat.
“Kita akan somasi, itu kan dibangun pake uang rakyat, dan apa yang dilakukan oleh PT. IP terbilang sudah semena-mena,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Minyakita Dikeluarkan dari Bansos, Dialihkan ke Pasar Rakyat
























