SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Ratusan massa dan simpatisan FPI menggeruduk kantor Polisi Sektor di seluruh Kabupaten Tangerang, Senin (14/12). Hal tersebut buntut ditetapkannya Muhammad Rizieq Sihab sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dengan tuduhan telah menyebabkan kerumunan masyarakat.
Aksi unjuk rasa FPI ini dilakukan di beberapa Polsek di wilayah Kabupaten Tangerang, diantaranya Polsek Teluknaga, Polsek Pasar Kemis, Polsek Panongan, Polsek Tigaraksa, Polsek Cisoka dan beberapa Polsek lainnya.
Ketua FPI Teluknaga, Alimun mengatakan, bahwa pihak FPI se-Kabupaten Tangerang meminta agar pihak kepolisian melepaskan Mummad Rizieq Shihab. Menurutnya, semua anggota FPI siap menjadi penjamin atas pembebasan pentolan FPI tersebut.
“Kami melakukan aksi serentak di sejumlah Polsek di Kabupaten Tangerang. Kami menolak penahanan atas Habib Rizieq Sihab yang dilakukan Kepolisian RI. Kami siap menjadi penjamin atas diri HRS,” kata Alimun kepada Satelit News, Senin (14/12).
Selain meminta pihak kepolisian membebaskan Muhammad Rizieq Sihab, anggota Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan aksi unjuk rasa ini juga meminta, agar pihak kepolisian berlaku adil dan memproses secara tuntas peristiwa penembakan anggota FPI di Jalan Tol Cikampek KM50 yang menewaskan 6 anggota FPI.
“Kami juga meminta agar pihak kepolisian memproses atau menuntaskan peristiwa pidana yang terjadi di Jalan Tol Cikampek KM50,” tegasnya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran
Di tempat terpisah, Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri yang menghalau aksi anggota FPI di depan kantornya mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima aspirasi masa dan akan disampaikan kepada pimpinannya. Namun, dia meminta agar masa FPI ini membubarkan diri dan tidak melakukan kerumunan di tengah masa Pandemi Covid-19.
Dia juga mengatakan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Maka jika ada hal-hal yang mengenai soal hukum, harus diselesaikan secara hukum dan tidak bisa semena-mena.
“Negara ini negara hukum, jika persoalan hukum, maka selesaikan dengan cara hukum. Apsirasi massa saya terima, nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI dan Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Massa FPI tidak diperbolehkan melakukan aksi di kantor polisi. Namun jika tetap memaksakan diri untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor polisi, maka pihaknya dengan tegas akan membubarkan aksi tersebut.
“Seluruh jajaran sudah saya koordinasi agar massa tidak ke Polsek atau Polres. Jika memaksakan untuk datang, maka akan dibubarkan secara paksa,” tegasnya.
Menurut Ade, Negara Indonesia merupakan negara hukum. Maka jika terjadi selisih faham dan berbeda pendapat, maka seharusnya masa FPI menempuh mekanisme hukum.
Baca Juga: BEM Banten Bersatu Demo Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya
“Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri, karena negara kita ini negara hukum,” tegasnya.
Untuk mencegah adanya aksi susulan oleh masa FPI, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, telah melakukan kunjungan dan berkoordinasi denga para tokoh agama, agar jemaahnya tidak melakukan kerumunan. Dia mengaku tidak akan pernah ada bosan-bosannya mengingatkan warga agar menjalankan protokol kesehatan.
“Semua tokoh sudah didatangi dan diimbau agar tidak berkerumun, kita akan ingatkan terus,” jelasnya. (alfian/aditya)
























