SATELITNEWS.ID, SERANG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta, adanya pembatasan kunjungan wisatawan yang masuk ke kawasan wisata selama libur natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi mengatakan, gugus tugas harus menyampaikan pada pihak hotel atau PHRI kemudian juga pada para pengelola pariwisata, terkait standar operasional saat liburan Natal dan Tahun Baru.
“Saya kira harus ditekankan oleh pemda. Bagaimana pengelola wisata dan hotel betul betul terapkan protokol Covid 19. Harus secepatnya dilakukan Pemda,” kata Mansur, Kamis (16/12).
Mansur menuturkan, untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19 terutama saat libur natal dan tahun baru nanti harus ada pembatasan wisatawan ke tempat wisata. “Keluar masuk pengunjung dibatasi enggak boleh dibebaskan,” ujarnya.
Sementara, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan untuk persiapan natal dan tahun baru, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan tidak boleh ada kerumunan. Menurutnya, perayaan tahun baru cukup di rumah saja dengan keluarga masing – masing.
“Kita menghindari kerumunan kan di kabupaten Serang naik turun kadang kuning kadang merah,” ungkap Tatu.
Baca Juga: Pemprov Banten Ultimatum Tempat Wisata Tak Berizin
Terkait tempat wisata, kata dia pihaknya akan melakukan pemantauan dari dinas ke kawasan wisata Anyar Cinangka untuk melihat seperti apa penanganannya. Selain itu juga akan ada satgas yang ditempatkan di kawasan wisata.
Namun terkait pembatasan tingkat kunjungan wisatawan, menurutnya, untuk pembatasan kunjungan agak sulit dilakukan. “Kalau di pantai agak sulit, pol PP koordinasi dengan TNI-Polri untuk menjaga kerumunan, ini agak sulit dipantai supaya mereka tidak terlalu numpuk, tapi pencegahan yang bisa dilakukan hanya bisa dari hunian dibatasi, Misal kapasitas berapa bisa dihuni berapa persen,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























