SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Kota Tangsel kondisinya semakin penuh. Sejak pandemi, TPU yang dijadikan tempat khusus pemakaman jenazah Covid-19 itu sudah terisi 437 jenazah.
Salah pengurus TPU Jombang, Sohibin mengatakan, jenazah yang dimakamkan di TPU tersebut sebagian besar ber-KTP Kota Tangsel, dan sebagian lainnya KTP luar Tangsel, tapi domisilinya di Tangsel.”Tercatat, sampai hari ini (kemarin) 437 Covid-19 yang dimakamkan di TPU Jombang,” kata Bibin, sapaan akrab Sohibin.
Hingga Minggu (27/12), setidaknya ada lima jenazah positif dan 1 jenazah probable yang dimakamkan di TPU Jombang. Sementara pada Selasa (22/12) lalu, sekira pukul 00.00 malam, adalah jenazah Covid 19 terkonfirmasi, seorang perempuan lansia warga Pondok Aren. Berdasar surat kematian dari rumah sakit, yang bersangkutan didiagnosa gagal napas dan henti jantung.
Ditambahkan Bibin, jumlah jenazah yang dimakamkan dengan sistem penguburan Covid-19 di TPU Jombang, mulai tanggal 1 Desember hingga 22 Desember 2020 sudah sebanyak 79 jenazah. “Desember saja dari tanggal 1 sampai 22 sekarang mas, sudah 79 jenazah yang dimakamin,” tukas Bibin.
Sementara itu, guna menekan paparan Covid-19, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengeluarkan surat edaran nomor 443/3438/HUK Tentang Tertib Pelaksanaan Aktivitras Masyarakat Menjelang dan Sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Seluruh masyarakat wajib mematuhi, serta mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan.
Tertuang di dalam poin satu pengurus dan pengelola rumah ibadah wajib mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor SE.23-Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Covid-19. Pada poin kedua dijelaskan dalam Surat Edaran Walikota, ada beberapa butir di antaranya wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sungguh-sungguh. Wajib membatasi jumlah pegawai dan pengujung di lingkungannya paling banyak 50 persen dar daya tampung, serta wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Buru Maling Onderdil Ekskavator di TPU Jombang
Demikian juga tertuang larangan menyelenggarakan kegiatan acara perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan. Pada poin tiga warga yang tinggal di Kota Tangsel, diimbau untuk berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kota Tangsel kesuali kegiatan mendasar dan mendesak.
Serta dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial atau keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan, pemekaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Maka mulai hari Jumat (18/12), tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian. Juga akan ada pembatasan kegiatan operasional pusat pemberlanjaan, cafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB,” kata Walikota Airin.
Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, kelurahan dan kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya. ”Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan- sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan,” tegasnya. (din/dm)


















