SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tangerang sambut gembira keputusan Pemerintah Pusat, terkait tidak lagi menerima guru dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memutuskan tidak lagi menerima guru dengan status CPNS.
Ketua FHK2I Kabupaten Tangerang, Nuryanah mengatakan, baginya tidak menjadi masalah terkait dengan keputusan pemerintah tersebut. Pasalnya, dari pada tidak ada kejelasan status, maka akan lebih baik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain statusnya yang jelas, menjadi ASN PPPK juga mendapatkan upah yang sama dengan PNS.
“Karena sudah ada landasan hukumnya, bagi kami tidak menjadi soal. Ketimbang selamanya menjadi honorer dengan kesejahteraan yang minim, lebih baik menjadi ASN PPPK dengan status yang jelas dan gaji yang sama dengan PNS,” kata Nuryanah kepada Satelit News, Minggu (3/1).
Lanjut Nuryanah, menurut Badan Kepegawaian dan Pengembanga Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, bahwa SK PPPK akan turun pada Minggu ketiga bulan Januari 2021 ini. Pasalnya, saat ini masih dalam proses pemberkasan kepada BKN.
“Insya Allah, menurut BKPSDM, minggu ketiga SK terbit. Saat ini katanya masih on proses upload data pemberkasan ke BKN dan membuat formasi,” tambahnya.
Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Tangerang Bekali Ribuan ASN Lewat Seminar Penguatan Karakter dan Kesadaran Diri
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saifullah menambahkan, bahwa PNS dan PPPK tidak berbeda jauh. Pasalnya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, hanya saja tidak memiliki pensiunan.
“Itu Kebijakan Pemerintah Pusat, tapi pada prinsipnya PNS dengan P3K itu tidak berbeda. P3K mempunyai hak dan kewajiban yang sama, hanya pensiun saja yang tidak ada dalam P3K,” tambahnya.
Lanjut Kadindik, dia tidak mengetahui pasti kapan program tersebut akan direalisasikan. Pasalnya, hanya Pemerintah Pusat yang mengetahui. “Jadwal dan pelaksanaannya ada di pusat,” tutupnya. (alfian/aditya)
























