SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2021 mengalami kenaikan dibandingkan dengan TA 2020 lalu. Pada tahun lalu APBD hanya Rp2,4 triliun, sedangkan tahun ini mencapai Rp2,6 triliun atau naik sekitar Rp200 miliar.
APBD TA 2021 itu juga sudah disahkan dan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2020, Tentang APBD Kabupaten Pandeglang TA 2021, pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Sunarto membenarkan, APBD TA 2021 sudah disahkan melalui Perda. Bahkan sudah langsung dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang, Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pandeglang TA 2021.
Diungkapkan Sunarto, bahwa APBD tahun ini lebih besar dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Menurutnya, ada kenaikan sekitar Rp200 miliar dengan presentase kurang lebih 10 persen.
“Ya, APBD tahun ini Rp2,6 triliun dan lebih besar dari tahun 2020 lalu. Kan tahun lalu itu Rp2,4 triliun, jadi kenaikannya itu di tahun ini mencapai sekitar Rp200 miliar atau kurang lebih 10 persen. Kenaikan itu dari dana transfer yang terikat,” kata Surnato, Senin (4/1).
Sunarto menguraikan secara detail, dari jumlah total Rp2,6 triliun itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp246,6 miliar, pendapatan transfer Rp2,1 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp208,2 miliar.
“Jadi total pendapatan daerah baik dari PAD maupun Pemerintah Pusat, besarannya mencapai Rp2,5 triliun,” jelasnya singkat.
Selain itu kata Sunarto, dalam APBD TA 2021 juga tertuang belanja, baik itu belanja operasi besarannya mencapai Rp1,9 triliun, belanja modal mencapai Rp292,7 miliar, belanja tak terduga Rp5,5 juta, dan belanja transfer Rp398,8 miliar.
“Dari rincian itu total APBD TA 2021 mencapai Rp2.606.949.141.050. Dan total surplus atau defisit mencapai Rp29.801.584.399,” jelasnya.
Dari total surplus itu tambahnya, menjadi pembiayaan netto dengan rician untuk penerimaan pembiayaan Rp30,8 miliar. pengeluaran pembiayaan Rp1 juta. “Jadi sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan Rp0,” pungkasnya.
Sunarto mengungkapkan kembali, walau angkanya sudah muncul dan sudah ditetapkan, APBD TA 2021 itu belum ditambah lagi dengan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten.
Hal itu katanya lagi, terjadi bukan hanya di Pandeglang saja, namun di semua Kabupaten/Kota di Banten. Sebab jelasnya, pada saat menetapkan APBD, Provinsi Banten belum menetapkan APBD-nya.
“Jadi Kabupaten/ Kota lebih duluan menetapkan APBD dibanding Provinsi. Jafi angka Rp2,6 Triliun itu belum berikut Bankeu, tapi tidak akan jauh angkanya. Karena kemungkinan kalau sama seperti tahun 2020, hanya Rp50 miliar Bankeu-nya,” tandasnya.
Kepala BPKD Pandeglang, Iis Iskandar menegaskan, bahwa penetapan APBD TA 2021 pada 30 Desember 2020 sudah sah secara hukum. Bahkan katanya, sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan, bahwa APBD harus ditetapkan sebelum tahun anggaran berjalan.
“APBD TA 2021 sudah sah secara hukum, kami sudah menetepkannya sebelum tahun anggaran berjalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan,” katanya singkat sembari izin bergegas menghadiri kegiatan lain pada saat di Pendopo Bupati Pandeglang. (nipal/aditya)