SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Sejumlah pengelola wisata di Lebak terus menanyakan kepastian pembukaan objek wisata pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terkait hal ini, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lebak pun meminta mereka untuk bersabar.
PSBB Jilid IV di Kabupaten Lebak telah berakhir pada 4 Januari 2021. Salah satu sektor yang dilarang beroperasi selama PSBB adalah objek wisata dan tempat hiburan. Karenannya, seiring dengan berakhirnya PSBB mereka berharap tidak lagi diberlakukan perpanjangan. Alasannya untuk memulihkan ekonomi.
Kepala Dispar Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan bupati terkait objek wisata apakah sudah diperbolehkan buka atau tidak.
“Kami masih menunggu arahan Ibu Bupati soal ini. Pengelola memang sudah banyak bertanya apakah sudah boleh buka atau belum, walaupun kita tahu PSBB sudah berakhir kemarin,” kata Imam, kemarin.
Meski payung hukum penutupan objek wisata telah berakhir, namun Imam mengimbau kepada pengelola wisata dan tempat hiburan untuk menunggu surat resmi. Dispar masih mengomunikasikan terkait legalitas jika objek wisata sudah boleh diperbolehkan beroperasi.
“Kan lebih baik ada hitam di atas putih. Kalau pengelola ingin ada legalitas objek wisata boleh dibuka, saya minta sabar karena sedang kami koordinasikan,” tutur Imam.
Baca Juga: Target Pengunjung Wisatawan Mancanegara ke Lebak Lampaui Target
Imam tak mempersoalkan jika ada pengelola menyimpulkan sendiri bahwa objek wisata sudah boleh dibuka karena masa PSBB telah selesai. Namun, jika ada penertiban dari anggota Satgas Covid-19 yang berwenang, Imam meminta tidak menyalahkan pemerintah daerah.
“Kalau sekarang pengelola sudah menyimpulkan sendiri ya silakan. Tapi kalau ada penertiban jangan salahkan kami. Kalau saya harapannya pengelola bisa sabar, tunggu jawabannya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengelola wisata di Kabupaten Lebak meminta pemerintah daerah untuk mencabut larangan operasi objek wisata. Hal tersebut seiring dengan berakhirnya PSBB. Jika permintaan tersebut di realisasi, para pengelola berjanji akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Permintaan tersebut datang dari pengelola wisata pantai Bagedur, Kecamatan Malingping Mumu. Kata Mumu, pariwisata menjadi salah satu sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan PSBB, membuat industri pariwisata terpukul hingga saat ini menjadi sepi.
“Tiga bulan dilarang beroperasi, pengelola pariwisata bersuara. Meski belum tahu apakah PSBB diperpanjang atau tidak, saya dan pengelola lainnya meminta, Pemkab Lebak bisa mengkaji dan mengevaluasi kebijakan di sektor pariwisata,” imbunya.(mulyana/made)

















