SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sungguh bejat. Seorang ayah tiri berinisial I (40), warga Kecamatan Cikedal, tega mencabuli anaknya yang berusia 13 tahun hingga hamil.
Menurut informasi yang dihimpun, korban sebut saja bunga (nama samaran), terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena diancam bakal dibunuh jika tak mau mengikuti permintaannya.
Akibat acaman itulah, Bunga selama 7 bulan mengikuti kemauan ayah tirinya. Aksi bejat ini dapat diketahui oleh ayah dan ibu kandung korban, karena sedang hamil dengan usia kehamilan berjalan 17 minggu.
Kanit PPA Polres Pandeglang, IPTU Dasep Dudi Rahmat mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan tersangka I kepada anak tirinya itu, bermula dari kecurigaan ayah dan ibu kandungnya.
“Ayah dan ibu kandungnya curiga kepada si anak yang kondisinya terlihat hamil. Keduanya memutuskan untuk memeriksa secara mendis terhadap korban, dan hasilnya benar saja korban hamil berjalan 17 minggu,” kata IPTU Dasep, Kamis (7/1).
Usai diketahui hamil lanjutnya, ayah dan ibu kandungnya langsung menginterogasi korban hingga mengungkapkan siapa pelaku yang menghamilinya. “Setelah korban ditanya, korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya. Bahwa yang menghamili dirinya itu ayah tirinya,” ujarnya.
Baca Juga: MBG Boros Rp10,5 Triliun/Tahun, Kejagung: 4 Bukti Jerat Eks Waka BGN
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan penangkapan terdahap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak Polsek Pagelaran, pada Rabu (6/1) lalu. “Dari Polsek Pagelaran, barulah diserahkan ke kami dan langsung kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku yakni melakukan penyidikan,” tambahnya.
Dasep menjelaskan, pelaku melakukan tindakan bejatnya itu pada saat kondisi rumah sedang dalam keadaan kosong atau tidak ada orang lain, selain pelaku dengan korban.
“Pelaku berinisial I (40), menyetubuhi anak tirinya saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke kamar dan membekap mulut korban. Pelaku berani menyetubuhi korban karena tertarik dengan kecantikan korban,” jelasnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menegaskan, bahwa korban yang disetubuhi hingga hamil oleh ayah tirinya itu masih duduk dibangku SMP. Perbuatan bejat itu ujarnya, dilakukan pelaku berulang kali selama 7 bulan.
“Setiap ingin memuluskan nafsu bejadnya, pelaku berulang-ulang mengancam akan membunuh korban, jika korban tak melayani nafsu bejatnya itu,” jelasnya.
Atas perbuatan bejat pelaku, pihaknya menerapkan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tangani Kekeringan, Jajaran Polres Pandeglang Turut Salurkan Bantuan Air Bersih
“Tindak pidana persetubuhan dan/ atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang saya sebutkan itu, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (nipal/aditya)
























