SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami pemborosan hingga Rp10,5 triliun per tahun.
Temuan itu disampaikan dalam jawaban jaksa atas gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
“Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termohon (Kejagung) telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” lanjutnya.
Selain mengungkap hasil audit, tim Jampidsus juga membeberkan dasar penetapan Lodewyk sebagai tersangka. Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
“Berdasarkan alat-alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar tim Jampidsus.
Baca Juga: Lebak Bidik MBG Jadi Pasar Baru Petani
Salah satu barang bukti elektronik yang dikumpulkan penyidik berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya. Menurut jaksa, percakapan tersebut memuat informasi mengenai dugaan peran Lodewyk dalam perkara itu.
Kejagung membantah dalil Lodewyk yang menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup maupun tanpa pernah diperiksa sebagai saksi. Jaksa menegaskan proses penyidikan dilakukan secara bertahap, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, peningkatan ke tahap penyidikan, hingga pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
“Dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” kata tim Jampidsus.
Selain menjelaskan dasar penetapan tersangka, Kejagung juga memaparkan alasan penahanan terhadap Lodewyk. Jaksa menyebut Lodewyk memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta, keterangan saksi lain, dokumen, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Selain syarat objektif, termohon juga memiliki alasan subjektif yang sah karena pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik,” kata tim Jampidsus.
Menurut jaksa, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran Lodewyk dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan. Kejagung menilai alasan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum untuk melakukan penahanan.
Baca Juga: Pemkab Lebak Perketat SPPG
Meski demikian, jaksa menegaskan sidang praperadilan hanya menguji aspek formal proses penetapan tersangka dan tindakan penyidik. Adapun pembahasan mengenai unsur kesengajaan (mens rea), besaran kerugian negara, maupun metode penghitungannya akan menjadi materi pembuktian dalam persidangan pokok perkara.
Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal Abdul Affandi menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk. Menurut jaksa, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memenuhi prinsip due process of law.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Ia juga memohon agar penyidikan dihentikan, Lodewyk dibebaskan dari rumah tahanan, serta hak-hak hukumnya dipulihkan karena menilai proses yang ditempuh penyidik tidak sesuai prosedur.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta lima pihak lain yang diduga berperan dalam penyimpangan pelaksanaan program tersebut.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga penyimpangan terjadi sejak penunjukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebagian diduga memiliki afiliasi dengan petinggi BGN meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan operasional program, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (rmg/xan)


















