Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

MBG Boros Rp10,5 Triliun/Tahun, Kejagung: 4 Bukti Jerat Eks Waka BGN

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 29 Jul 2026 07:03 WIB
Rubrik Nasional
MBG Boros Rp10,5 Triliun/Tahun, Kejagung: 4 Bukti Jerat Eks Waka BGN

mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami pemborosan hingga Rp10,5 triliun per tahun.

Temuan itu disampaikan dalam jawaban jaksa atas gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

“Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termohon (Kejagung) telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” lanjutnya.

Selain mengungkap hasil audit, tim Jampidsus juga membeberkan dasar penetapan Lodewyk sebagai tersangka. Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.

“Berdasarkan alat-alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar tim Jampidsus.

Baca Juga: Lebak Bidik MBG Jadi Pasar Baru Petani

Salah satu barang bukti elektronik yang dikumpulkan penyidik berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya. Menurut jaksa, percakapan tersebut memuat informasi mengenai dugaan peran Lodewyk dalam perkara itu.

Kejagung membantah dalil Lodewyk yang menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup maupun tanpa pernah diperiksa sebagai saksi. Jaksa menegaskan proses penyidikan dilakukan secara bertahap, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, peningkatan ke tahap penyidikan, hingga pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

BeritaTerbaru

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Minggu, 27 Sep 2026 21:34 WIB
KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

Minggu, 27 Sep 2026 21:31 WIB
Serangan Siber Tembus Rp111 T, Penyalahgunaan Data, Fraud, dan Scam

Serangan Siber Tembus Rp111 Triliun, Penyalahgunaan Data, Fraud dan Scam

Kamis, 24 Sep 2026 17:23 WIB
Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Kamis, 24 Sep 2026 17:20 WIB

“Dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” kata tim Jampidsus.

Selain menjelaskan dasar penetapan tersangka, Kejagung juga memaparkan alasan penahanan terhadap Lodewyk. Jaksa menyebut Lodewyk memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta, keterangan saksi lain, dokumen, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Selain syarat objektif, termohon juga memiliki alasan subjektif yang sah karena pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik,” kata tim Jampidsus.

Menurut jaksa, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran Lodewyk dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan. Kejagung menilai alasan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum untuk melakukan penahanan.

Baca Juga: Pemkab Lebak Perketat SPPG

Meski demikian, jaksa menegaskan sidang praperadilan hanya menguji aspek formal proses penetapan tersangka dan tindakan penyidik. Adapun pembahasan mengenai unsur kesengajaan (mens rea), besaran kerugian negara, maupun metode penghitungannya akan menjadi materi pembuktian dalam persidangan pokok perkara.

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal Abdul Affandi menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk. Menurut jaksa, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memenuhi prinsip due process of law.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Ia juga memohon agar penyidikan dihentikan, Lodewyk dibebaskan dari rumah tahanan, serta hak-hak hukumnya dipulihkan karena menilai proses yang ditempuh penyidik tidak sesuai prosedur.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta lima pihak lain yang diduga berperan dalam penyimpangan pelaksanaan program tersebut.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga penyimpangan terjadi sejak penunjukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebagian diduga memiliki afiliasi dengan petinggi BGN meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan operasional program, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (rmg/xan)

Tags: AuditBGNkejagungMBGpenyidikan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti
Nasional

Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti

Kamis, 24 Sep 2026 08:21 WIB
Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah
Bisnis

Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah

Kamis, 24 Sep 2026 08:18 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 24 September, Cek Lokasinya

Kamis, 24 Sep 2026 07:48 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 23 September, Cek Lokasinya

Rabu, 23 Sep 2026 08:03 WIB
Beras Ilegal Bikin Kesal 2 Menteri, Rp27,3 Miliar Barang Selundupan Ditindak
Nasional

Beras Ilegal Bikin Kesal 2 Menteri, Rp27,3 Miliar Barang Selundupan Ditindak

Selasa, 22 Sep 2026 17:10 WIB
Musim Hujan Telat, El Nino Hingga Awal 2027
Nasional

Musim Hujan Telat, El Nino Hingga Awal 2027

Selasa, 22 Sep 2026 17:03 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, DPRD "Mencak-mencak"

Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, Anggota DPRD “Mencak-mencak”

Senin, 28 Sep 2026 14:28 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
PERESMIAN SEKBER -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani didampingi Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi dan jajaran pejabat Forkopimda Kabupaten Pandeglang, menghadiri Tasyakuran Sekber SMSI - PWi Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Sekber PWI – SMSI Pandeglang Diharapkan Jadi Ruang Kolaborasi Insan Pers

Sabtu, 26 Sep 2026 11:26 WIB
Indonesia vs Malaysia, Demi Ambisi dan Gengsi

Indonesia vs Malaysia, Demi Ambisi dan Gengsi

Minggu, 27 Sep 2026 21:41 WIB
Tanpa Tes, Pemerintah dan DPR Sepakati Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Tanpa Tes, Pemerintah dan DPR Sepakati Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Selasa, 22 Sep 2026 15:35 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.