Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pelaku Kerumunan Ditindak Tegas, WH Ancam Sanksi Pidana dan Denda

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 12 Jan 2021 10:20 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pelaku Kerumunan Ditindak Tegas, WH Ancam Sanksi Pidana dan Denda

SANKSI LEBIH TEGAS: Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan keterangan kepada wartawan saat pelaksanaan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten di Gedung Pendopo Kabupaten Tangerang, Senin (11/1). Dalam pelaksanaan rapat koordinasi tersebut Gubernur Banten, Wali Kota dan Bupati melakukan pembahasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Tangerang Raya. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS )

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Senin (11/1). Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penegakan protokol kesehatan pada masa PPKM akan lebih tegas ketimbang PSBB. WH, sapaannya, mengancam akan menerapkan sanksi pidana hingga denda kepada para pelaku pelanggaran, terutama pelaku kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Wahidin mengklaim bakal lebih tegas dalam menjalankan aturan yang sesuai Peraturan-perundang undangan  21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di Banten yang semakin meningkat dapat ditekan.

“Ini kita lebih tegas. Sanksinya kan sudah sesuai undang-undang ada pidana dan denda. Wajib untuk kepentingan umum. Jadi konsekuensinya bisa tidak mengikuti aturan,” ujar Wahidin seusai memimpin rapat koordinasi terkait PPKM bersama tiga kepala daerah di Tangerang, kepolisian dan tentara di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, kemarin.

Pemerintah pusat menyerahkan sanksi terhadap para pelanggar PPKM kepada pemerintah daerah. Pemda diminta membuat peraturan gubernur, peraturan wali kota atau peraturan bupati yang memuat sanksi. Kendati demikian, apabila tidak ada peraturan khusus dari daerah, sanksi pelanggaran PPKM juga bisa dengan berpedoman dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan UU tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan badan selama satu tahun. Selain itu, pelaku juga dapat didenda maksimal 100 juta rupiah.

“Tim gabungan TNI dan Polri sudah siap untuk menindak yang melanggar undang-undang ini. Masyarakat harus bisa diajak kerja sama,” kata Wahidin.

Baca Juga: Bukber dan Padel: Sore Santai Arief Wismansyah Bersama Wartawan Tangerang

Dia menegaskan masyarakat yang melanggar akan disanksi tegas. Terutama mereka yang mengadakan kegiatan bersifat kerumunan.

“Penyelenggaraan acara kita berharap tidak dilakukan. Karena akan menimbulkan kerumunan. Dan itu (pelaku) yang menimbulkan kerumunan akan dibidik oleh tim,” tegasnya.

BeritaTerbaru

UMT Wisuda 3.038 Lulusan, Rektor Tekankan Kompetensi dan Soft Skill di Era AI

UMT Wisuda 3.038 Lulusan, Rektor Tekankan Kompetensi dan Soft Skill di Era AI

Selasa, 29 Sep 2026 15:20 WIB
Sudah 138 Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang Selama Kemarau, di Pinang Paling Banyak

Sudah 138 Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang Selama Kemarau, di Pinang Paling Banyak

Selasa, 29 Sep 2026 14:40 WIB
Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Selasa, 29 Sep 2026 14:29 WIB
Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu

Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu

Selasa, 29 Sep 2026 12:48 WIB

Hal senada juga diungkapkan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. Dia mengatakan kerumunan massa kini tak hanya dibubarkan melainkan juga disanksi denda.

“Tadinya ya dibubarkan terus juga ada sanksi administrasinya. Angkanya saya lupa,” kata Arief.

Arief mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB di Jawa dan Bali diberlakukan. Arief menjabarkan salah satu point penting daam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

“Mulai hari ini fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup,”

Baca Juga: Soal Pendidikan Gratis, Arief Wismansyah Sebut Political Will Adalah Kunci

“Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja,” jelas Wali Kota.

Selain itu, lanjut Wali Kota, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

“Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional,”

Arief juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11 – 25 Januari 2021.

“WFO harus 25% dari total pegawai, 75% sisanya WFH,” pungkas Arief.

Bupati Tangerang, Zaki Iskandar menjelaskan teknis PPKM ini tak jauh berbeda dengan PSBB. Mulai dari tempat hiburan hingga restoran akan dibatasi.

“Sekarang bahkan kita ada peraturan sejak libur Natal dan Tahun Baru 2021. Tidak kurang dan tidak lebih, semuanya sama. Cuma sekarang WFH 75 persen kalau sebelumnya 70 persen. Sama saja. Tempat hiburan sama saja disegel,” kata Zaki.

PPKM yang akan berlangsung pada 11 hingga 25 Januari diprediksi akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Terutama bagi pedagang kecil yang biasa mangkal tanpa batas. Kini mereka terpaksa harus menyudahi dagangannya lebih awal. Diketahui dalam peraturan PPKM jam operasional perdagangan hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan pedagang wajib menuruti peraturan tersebut tanpa terkecuali. Atau bila melanggar akan diancam denda.

“Jam operasional pedagang ya harus sesuai peraturan. Mau bagaimana lagi? Sampai Covid-19 turun,” ujarnya.

Bantuan untuk pedagang kata WH tetap akan diberikan. Namun untuk teknisnya dia serahkan kepada kepala daerah masing-masing.

“Kegiatannya bersifat untuk memenuhi kebutuhan. Ada pertimbangan bantuan juga tapi tersendiri secara teknis sama Bupati dan Walikota,” ujarnya.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengklaim kalau pihaknya sedari awal juga telah menyiapkan bantuan tersebut. “Kan sudah ada bantuan UMKM, Tangerang Bisa. Udah banyak tuh bantuan-bantuan sebenarnya ya,” imbuhnya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 tetap berlanjut. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah mempersiapkan bantuan berupa uang tunai dan sembako.

“Kalau sembako sudah terkumpul 10 ribu paket sekarang ini kemudian kalau penerima bansos sama seperti kemarin 300 ribu per bulan tergantung dari Mensos yang baru,” ujarnya.

Sementara Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tangerang sebanyak 8.000 warga yang tercatat sebagai penerima untuk tahun 2020. “Itu kan tahun kemarin untuk 2021 akan kita data lagi,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menjelaskan,  saat ini tingkat okupansi ruang isolasi ICU sudah mencapai 96 persen. Sedangkan tingkat okupansi untuk ruang perawatan mencapai 92 persen.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provisni Banten, kasus Konfirmasi pada  per 10 Januari 2021 kasus konfirmasi sebanyak 21.427 kasus. Dimana positivity rate (kasus aktif) mencapai 15 persen, tingkat kesembuhan mencapai 82 persen, dan tingkat kematian mencapai 3 persen. Untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan pihaknya mendorong puskesmas rawat inap menjadi ruang isolasi bagi pasien Covid-19. Tanpa gejala atau dengan gejala ringan.

“Untuk pasien yang mengalami gejala sedang atau berat dirujuk ke rumah sakit,” tambahnya.

Di Jakarta, Menteri Perekonomian yang sekaligus menjabat sebagai  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan, program PPKM mulai diberlakukan kemarin di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali.

“Atas intruksi Mendagri telah ditindaklanjuti dengan surat masing masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya secara virtual, Senin (11/1).

Airlangga mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kesadaran masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol Covid-19. Hal itu didukung oleh operasi yustisi oleh unsur polisi, Satpol PP, dan TNI akan diberlakukan untuk memantau tingkat kepatuhan protokol kesehatan di lapangan.

“Tentu kedisiplinan ditegaskan dan kedisiplinan ini harus dengan operasi yustisi dari polisi, Satpol PP, maupun TNI,” tuturnya.

PPKM yang diberlakukan hingga tanggal 25 Januari 2021, kata Airlangga, diharapkan dapat menurunkan kurva kematian serta tingkat penularan. Sebab, puncak kenaikan angka Covid-19 masih ada dalam pekan ini setelah masyarakat melalukan berpergian pada libur panjang Nataru. (irfan/jpg/gatot)

Tags: arief wismansyahGubernur Banten Wahidin Halimpelanggar ppkm
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP

Selasa, 29 Sep 2026 12:38 WIB
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Harlah ke-2 IGNMI, serta diskusi publik di Ponpes Albadar 2, Kecamatan Jayanti, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: Guru Ngaji Dinilai Sebagai Pilar Pendidikan Karakter

Selasa, 29 Sep 2026 12:30 WIB
RAZIA : Penyidik Polda Banten, melakukan razia ke lokasi yang diduga menjadi tempat kencingan BBM jenis solar. (ISTIMEWA)
Banten Region

Razia Kencingan Solar Diintensifkan, Tim Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong

Selasa, 29 Sep 2026 11:14 WIB
Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir
Kabupaten Tangerang

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan
Kota Tangerang

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Headline

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki

Selamat! Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki, Diberi Nama Benjiro Nayel Ali

Senin, 28 Sep 2026 15:28 WIB
Guru SDN Rajeg V Bawa Program Gerakan Bebas Mengajar di Lomba Kanvas Gemilang 2026

Guru SDN Rajeg V Bawa Program Gerakan Bebas Mengajar di Lomba Kanvas Gemilang 2026

Rabu, 23 Sep 2026 16:19 WIB
Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah

Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah

Kamis, 24 Sep 2026 08:18 WIB

Bupati Serang Dorong Tokoh Lintas Agama Perkuat Kerukunan Antar Umat

Kamis, 24 Sep 2026 21:52 WIB
Puskesmas Cisoka Rutin Pantau Kesehatan Pasien ODGJ, Kunjungi Rumah Warga

Puskesmas Cisoka Rutin Pantau Kesehatan Pasien ODGJ, Kunjungi Rumah Warga

Jumat, 25 Sep 2026 21:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.