SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mulai terlaksana sejak Senin, (11/01). Meski baru terlaksana selama dua hari, namun banyak masyarakat yang melanggar. Baik individual ataupun tempat usahan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana mengatakan, pelanggaran yang dilakukan mulai dari tak mengenakan masker hingga jam operasional. Pihaknya pun tak segan dalam mengganjar para pelanggar dengan sanksi sesuai dengan instruksi Peraturan UU No. 21/ 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kita masih menemukan di lapangan beberapa kegiatan masih berlangsung di atas jam 19.00 WIB dan itu kita lakukan peneguran-peneguran. Jumlah masih direkap sama temen-temen juga. Ada pun untuk sanksi, itu bentuknya administratif, atau pun sanksi sosial sesuai perwal,” ujarnya, Selasa, (12/01).
Dia mengatakan, selama melakukan razia banyak pelanggar yang mengaku tak mengetahui soal kebijakan tersebut. Namun demikian pihaknya tetap memberikan sanksi.
“Sekaligus juga banyak juga masyarakat, beberapa yang merasa belum diinformasikan soal PPKM,” kata Agus.
Agus menjelaskan, total personel Satpol PP yang dikerahkan setiap harinya selama PPKM mencapai 200 yang dibagi menjadi tiga shift. Namun, jumlah itu belum dihitung dari personel bantuan dari kecamatan, kelurahan, dan Satgas Covid-19.
“Kemudian TNI, Polri juga temen-temen OPD Jadi OPD lain di luar Satpol, itu juga mereka melakukan pengawasan dalam PPKM,” jelas Agus.
“Sosialisasi kaitan dengan aturan PPKM harus terus dilakukan. Barang kali masih ada yang belum tahu dan juga upaya-upaya penegakkan atau pengawasan tetap diintensifkan. Baik itu sore, malam, atau siang hari,” tambah Agus.(irfan/made)