SATELITNEWS.ID, SERANG–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengaku, keberatan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020, tentang Standar Harga Regional (SHR).
Ia khawatir dengan adanya aturan baru tersebut, berdampak tidak maksimalnya peran penyelenggara pemerintahan dalam hal ini DPRD, khususnya pelaksanaan kunjungan kerja (Kunker). Menurutnya, dalam Perpres itu ada satuan harga yang diberlakukan. Seperti untuk Banten, DKI, Jabar, Jateng atau Papua, berbeda nilainya.
“Bukan disamaratakan, tapi ada rasionalisasi. Sampai hari ini, rasionalisasi itu nggak terlihat sebenarnya. Karena kemampuan keuangan daerah yang sedang dan rendah disamakan, itu nggak adil sebenarnya. Kecuali ada pemilahan, sesuai kemampuan keuangan daerah. Yang ada di Perpres itu kan sama, tiga tipe keuangan daerah disamakan angkanya,” kata Bahrul, Kamis (14/1).
Oleh karena itu katanya, dengan diberlakukannya Perpres 33 tersebut dikhawatirkan berdampak pada tidak maksimalnya peran penyelenggara pemerintahan, khususnya para anggota DPRD.
“Contoh, kita hari ini berangkat ke Jakarta, misalnya SPPD Rp 130 ribu plus persentasi Rp 250 ribu per hari. Bensin berapa, tol berapa, makan berapa, belum rokok kalau yang merokok. Itu akan banyak orang yang tidak mau pergi. Ngomong kasarnya, kita jalan jauh-jauh capek, tapi harus keluar anggaran pribadi juga,” ujarnya.
Asosiasi DPRD kota/kabupaten/provinsi, tambahnya, sudah meminta mengkaji ulang terkait dengan penyeragaman Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Perpres 33 tersebut. “Tapi karena belum ada putusan Mendagri, kita jalani sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
Baca Juga: Pemkab Dan DPRD Serang Kaji Bersama Pembentukan UPT Pengelola Puspemkab
Sementara, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Rudi Afandi mengatakan, sejak diberlakukannya Perpres 33 anggaran kunker lebih kecil, karena diatur lebih efisien. Dalam Perpres tersebut, berlaku harga regional.
“Wilayah provinsi ukurannya, Banten, DKI, Jabar sekian. Kalau dulu, hitungannya jarak,” ujar Rudi.
Ditegaskannya, sejauh ini tidak ada yang mengeluh dengan hal tersebut. “Namanya tugas, menjalankan aturan masa ngeluh. Turun anggarannya, mau tidak mau karena sudah diatur Perpres, turun jauh sekitar 70 persen. Semisal untuk Banten, per anggota dewan termasuk ASN juga sama besarnya Rp 370 ribu. Kalau sebelumnya, ukurannya daerah boleh buat harga perkiraan sendiri, kalau sekarang diatur pusat, seragam,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























