SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sebanyak 17 kios tak berizin alias ilegal berdiri di tanah Pemkab Pandeglang, tepatnya di Terminal Anten Pasar Badak. Munculnya kios ilegal tersebut diduga, karena ada keterlibatan dari oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.
Kepala Dishub Pandeglang, Tatang Mukhtasar tak menampik adanya kios yang berdiri di Terminal Anten tersebut. Namun dia mengaku tak mengetahui bagaimana awal mula kios itu berdiri karena sedang sakit. Menurutnya, setelah pulih dan masuk kerja kembali sekitar awal tahun, baru dia mengetahui adanya pembangun kios tersebut.
“Pas saya tahu ada kios berdiri di Terminal Anten, langsung saya menanyakannya ke para pegawai soal siapa yang memberikan izin tersebut. Dan ternyata ada oknum, yang memperbolehkan pendirian kios tersebut,” kata Tatang saat dihubungi melalui telepon selurer, Kamis (21/1).
Usai diketahui adanya oknumnya tersebut, Tatang sebagai pimpinan langsung menegur dan menindak tegas, hingga dilakukan pemindahan tugas kerja.
“Saya langsung melakukan peneguran tegas dan dipindah tugaskan ke bidang lain. Pokoknya, kami tak membiarkannya dan langsung menindaklanjuti persoalan tersebut,” tegasnya.
Bahkan pihaknya juga langsung bersurat dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar melakukan penindakan dan pembongkaran terhadap kios tak berizin tersebut.
“Saya sudah dua kali bersurat ke pihak Satpol PP soal berdirinya kios tak berijin tersebut agar dibongkar, karena bukan kapasitas saya untuk membongkar. Bahkan sudah ditindaklajuti oleh Satpol PP dan dalam waktu dekat bakal dibongkar,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti membenarkan, Dishub Pandeglang telah bersurat dan berkoordinasi kepadanya soal adanya kios tak berijin berdiri di tanah Pemkab Pandeglang.
“Ya (Dishub), sudah bersurat dua kali ke kami. Kami juga langsung melakukan penindakan secara persuasif dengan memanggil yang mendirikan kios tersebut,” kata Entus saat ditemui di ruang kerjanya.
Bahkan tegas Entus, usai dilakukan penindakan persuasif, sudah ada kesepakatan di atas materai dengan pendiri kios itu bakal dilakukan pembongkaran.
“Kami berikan kelonggaran terhadap pendiri kios agar membongkar sendiri. Namun karena belum dilakukan, maka kami malam ini (Kamis malam Jumat) sekitar pukul 23.00 WIB yang bakal melakukan pembongkaran,” pungkasnya. (nipal/aditya)