SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA — Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, ditutup paksa dan disegel oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Pelaku usaha dilarang membuka usahanya untuk sementara waktu lantaran melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap beroperasi hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, sebelum diambil tindakan tegas, pihak Muspika kelurahan dan kecamatan dilaporkan telah memberikan peringatan. “Sudah diberikan peringatan masih membandel. Terpaksa kita tertibkan,” katanya, Kamis (21/1/2021).
Dia menjelaskan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga pukul 19.00 WIB. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan.
Tiga kedai kopi tersebut kedapatan masih buka pada Rabu (20/1/2021) malam, bahkan Kamis (21/1/2021) dini hari. Meraka melanggar surat edaran soal PPKM, masih melayani makan ditempat di atas jam 20.00 WIB.
“Tempat itu penuh (pengunjung) dan melanggar PPKM yang hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Selain itu, masih melayani di tempat sampai pukul 20.00 WIB, jadi kita ambil tindakan tegas,” sambungnya.
Tidak hanya menutup paksa kedai yang buka melewati jam malam operasional yang ditentukan, pihaknya juga melakukan upaya pembubaran terhadap kerumunan warga yang ada di pinggir jalan, karena berpotensi menjadi klaster COVID-19.
Baca Juga: Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan hingga rumah makan selama PPKM yang dimulai 9 Januari lalu.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, pusat perbelanjan dan rumah makan di dalamnya hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. “Pembatasan kegiatan bahwa pemberlakuan untuk mal dan restoran sudah pasti tutup jam 19.00 malam,” ujar Airin kepada wartawan, Jumat (08/1/2021).
Sementara itu, rumah makan di luar pusat perbelanjaan dan pedagang kaki lima (PKL) diperkenankan buka dan melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB. Rumah makan mandiri tersebut juga diperbolehkan melayani pesan antar (take away) hingga pukul 22.00 WIB.
“Di luar mal ketentuannya adalah boleh makan di restoran, tapi dengan kapasitas 25 persen. Kalau kemarin 50 persen, sekarang 25 persen,” kata Airin.
“Waktu operasionalnya diperpanjang sampai jam 20.00 malam. Ini berlaku juga untuk PKL ya,” pungkasnya. (jarkasih)



















