SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin memilih santai menanggapi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungkan Pemkab Pandeglang yang “diseret” ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat).
Bahkan, Sekda ogah terlibat terlalu dalam digugatan Toat tersebut, dengan dalih bukan ranahnya. Bahkan dia menganggap sudah melakukan langkah-langkah konkrit pencegahan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan.
Menurut Pery, sebelum dilaksanakannya Pilkada Pandeglang 2020, pejabat pembina kepegawaian sudah membuat Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN. “Kan sebelum Pilkada, pejabat pembina kepegawaian sudah membuat SE netralitas ASN,” kilah Pery saat diwawancarai secara door stop di depan gedung Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, Kamis (28/1).
Jika ada ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkada, kata Pery, juga ditindak tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang. Bahkan pihaknya juga sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu atas beberapa pejabat yang melanggar.
“Kalau ASN sudah terbukti melakukan (pelanggaran), kita kan ada Panwas. Kalau yang sudah direkomendasikan (ASN melanggar) Panwas, sudah kami tindaklanjuti. Mereka (ASN) sudah dikasih sanksi. Kalau bicara kepada ASN-nya itu aja,” dalihnya.
Saat dipertegas langkah yang bakal dilakukan Pemkab Pandeglang atas gugatan Toat yang “menyeret” ASN, pihaknya ogah terlibat terlalu jauh hingga kearah sana dengan dalih bukan ranahnya. Justru menurutnya, persoalan yang bakal disidangkan di MK itu adalah ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa
“Kami tidak akan terlibat dan melibatkan diri dalam kontek itu. Tetapi kalau ada hal-hal yang melibatkan ASN, kan kita sudah melalukan teguran hingga memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti itu sesuai rekomendasi dari Bawaslu, dua orang kan?,” katanya.
Begitu juga tambah dia, sanksi yang diberikan pihaknya itu sesuai rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Dari KASN sudah ditindaklanjuti, tidak lama kita langsung eksekusi. Sebagai warga negara Indonesia harus taat hukum, dan memang aturannya harus demikian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang masuk dalam berkas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para ASN dan pejabat itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang Taufik Hidayat, Camat Cigeulis Sibro Mulisi, Kepala Unit TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Cilanggawe Pandeglang, Mahdi, Direktur BUMDes Cigeulis Agus Aliyudin, Kasi Trantib Cigeulis Didin Bahrudin, dan Sekdes Cigondang Samsul Bahri.
Dalam berkas permohonan yang diajukan Toat, pejabat itu diduga melakukan kampanye terselubung memenangkan salah satu paslon pada Pilkada Pandeglang 9 Desember 2020 lalu. Kepala Dindikbud Taufik Hidayat misalnya, disebutkan melakukan kampanye terselubung melalaui grup WhatsApp BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi membenarkan ada nama-nama ASN dan pejabat Pandeglang yang masuk dalam materi PHP Pilkada Pandeglang. “Nama-nama ASN yang ada dalam permohonan pemohonan sebelumnya masuk juga ke Bawaslu dan sudah diproses,” kata Ade, Rabu (27/1). (nipal/aditya)
Baca Juga: Sekda: Mutasi ASN Pemkab Pandeglang Mengacu Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
























