SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemerintah Provinsi Banten menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama 14 hari mulai 9 hingga 22 Februari 2021. PPKM berbasis mikro ini menyasar level lebih rendah yakni desa/ kelurahan hingga tingkat RT/RW.
“PPKM Mikro, secara teknis kita dorong. Membentuk posko-posko di desa/kelurahan yang digerakkan oleh kepala desa dan lurah pada daerah zona merah,” ungkap Wahidin Halim kepada wartawan usai Penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Pabuaran, Kabupaten Serang Senin (8/2).
Wahidin mengatakan ada dua wilayah yang masuk zona merah sehingga harus melaksanakan PPKM mikro. Keduanya adalah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Gubernur optimistis PPKM mikro efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 karena saat ini telah terjadi pergeseran klaster dari perkantoran ke keluarga.
Melalui intruksi Gubernur Banten nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, Wahidin mengintruksikan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan, untuk mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW). PPKM Mikro tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW.
Adapun kriteria dan pengendalian yang perlu dilakukan yakni bagi zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kemudian untuk zona kuning yakni kriterianya jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya, untuk zona oranye yakni dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat. Selanjutnya adalah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Melarang kerumuman lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam Instruksi Gubernur, juga disebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Sementara untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang menyatakan akan mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19. Untuk itu, Pemkot menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh Lurah dan Camat se-Kota Tangerang dengan pokok pembahasan implementasi Inmendagri yang mulai berlaku 9 – 22 Februari 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam rapat yang berlangsung secara daring menyampaikan agar Inmendagri dapat dipelajari secara rinci oleh Lurah dan Camat untuk dapat diikuti bersama oleh masyarakat.
“Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan, mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama. Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ungkap Arief dalam rapat yang juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Sachrudin, Senin (8/2).
“Inmendagri ini harus dilakukan bersama – sama, bukan hanya oleh Pemda tapi juga masyarakat,” imbuhnya.
Arief menambahkan pemberlakuan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat, akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menekan angka penyebaran Covid-19 mengingat sektor rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus.
“Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah,” jabarnya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto menegaskan, selama PPKM Mikro diberlakukan, pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang. Seperti diketahui, Hari Raya Imlek akan jatuh pada 12 Februari 2021 mendatang. Pada tanggal tersebut, aparatur negara dilarang berlibur ke luar kota.
“Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2).
Kemudian, lanjutnya, selama PPKM Mikro berjalan, pemerintah akan mengetatkan penerapan protokol kesehatan untuk perjalanan dalam negeri. Pemerintah juga melakukan pengetesan random atau tes acak, serta juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.
“Penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing baik itu PCR maupun antigen swab,” tutur Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu.
Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Ini berlaku untuk keseluruhan. Itu adalah protokol perjalanan di dalam negeri, jadi ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” ucapnya.
Airlangga juga mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Mikro, pemimpin kementerian dan lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan diminta untuk melarang jajarannya ke luar kota saat libur panjang. (irfan/gatot)