SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Undang–undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlu direvisi. Karena UU ITE itu diduga terdapat pasal karet, yang menimbulkan multi tafsir.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, HA. Dimyati Natakusumah, saat ditemui di Pandeglang, Minggu (21/2). Ia juga mengaku, sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi, bahwa UU itu belum memberikan rasa keadilan.
“Langkah Pak Jokowi (Presiden RI,red), untuk merevisi Undang-Undang itu, sangat tepat,” kata Dimyati, Minggu (21/2).
Politisi PKS ini juga menyatakan, keberadaan UU ITE selama ini membuat aparat penegak hukum (khususnya Polri), sibuk menerima berbagai aduan dan pelaporan. Baik terkait pasal 27 tentang pencemaran nama baik, maupun pasal 28 tentang ujaran kebencian.
“Kasihan polisi (Polri). Pelaporan dan pengaduan akan terus terjadi, seolah menjadi pasal karet yang bisa dijadikan dalil oleh pelapor untuk ajang balas dendam atau tujuan lain. Oleh karena itu, saya berpendapat sebaiknya direvisi saja,” tambahnya.
Mantan Bupati Pandeglang 2 periode ini juga mengaku, revisi itu dalam rangka memberikan rasa keadilan dan kebenaran bagi masyarakat. Khususnya para pengguna media sosial (Medsos). “Peran media (wartawan) untuk menginformasikan berita, harus diberikan ruang. Karena, peran media sangat penting dan strategis dalam dunia demokrasi kita,” ujarnya lagi.
Ia juga menambahkan, Presiden Jokowi sangat respon terhadap aspirasi masyarakat. Oleh karenanya, ia mengajak para anggota DPR RI duduk bersama untuk membahas soal revisi UU tersebut. “Produk perundang-undangan, jangan sampai merugikan salah satu pihak tertentu. Melainkan, harus mengandung unsur rasa keadilan bagi siapapun. Ini salah satu poin penting, yang nantinya akan dimasukan dalam revisi UU ITE tersebut,” pungkasnya.
Dimyati juga berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan medsos. Sehingga, tidak menebar kebencian atau merugikan salah satu pihak.
Untuk diketahui, Pemerintah telah membentuk dua tim untuk merespon polemik UU ITE. Regulasi itu dinilai memuat pasal karet atau multitafsir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, satu tim dibentuk untuk membahas rencana revisi UU ITE. Pasalnya, sejumlah pihak mendorong pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi.
“Tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan, katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi. Nah, Presiden mengatakan silahkan didiskusikan kemungkinan revisi itu,” ujar Mahfud, dalam keterangan pers melalui video, Jumat (19/2) lalu.
Menurut Mahfud, tim rencana revisi UU ITE ini akan membahas pasal-pasal yang dianggap multitafsir bersama komponen masyarakat. Pemerintah akan mengundang pakar hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pakar, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok gerakan pro-demokrasi. “Semua akan didengar untuk mendiskusikan, benar tidak ini perlu revisi,” kata Mahfud.
Selain itu, pemerintah juga membentuk tim untuk menyusun interpretasi atas pasal-pasal yang selama ini dianggap multitafsir. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, akan bertanggung jawab mengenai pembahasan dalam tim tersebut.
“Itu nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo, Pak Johnny Plate nanti bersama timnya, tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koordinasi Polhukam untuk menyerap itu,” ucap Mahfud. (mardiana/aditya)