SATELITNEWS.ID, SERPONG—Juru sita Pengadilan Negeri Tangerang melakukan eksekusi 23 bidang tanah dan bangunan yang terdampak proyek tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) di Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (25/2). Tidak ada perlawanan dalam eksekusi pengosongan dan penyerahan yang dikawal 773 personel aparat gabungan tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin menjelaskan eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 15 Februari 2021. Berdasarkan surat penetapan tersebut, eksekusi dilakukan terhadap 23 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 3.348 meter persegi. Total nilai ganti kerugian yang diberikan untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp38.071.233.730.
Pembacaan nama-nama pemilik bidang dibagi menjadi tiga ring yakni ring 1 sebanyak 9 bidang, ring 2 sebanyak 8 bidang dan ring 3 sebanyak 6 bidang. Masing-masing ring terdiri dari unsur Panitera dari Pengadilan Negeri, Juru Sita, TNI/Polri, Satpol PP, Muspika dan Kelurahan.
“Kegiatan eksekusi bidang tanah dan rumah terkait proyek pembangunan jalan Tol Serpong-Balaraja di Cilenggang berjalan dengan aman, tetap mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Sebelum melaksanakan eksekusi, Polres Tangsel terlebih dahulu menggelar apel pasukan yang dihadiri dengan kekuatan 773 personel. Diantaranya 109 personel TNI, 337 personel Polres dan Polsek, Samapta PMJ 200 personel, Sat Brimob Detasemen C 97 personel dan Satpol PP Tangsel 30 personel.
Selain Kapolres, hadir pula dalam kegiatan tersebut Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin, Waka Polres Tangsel Kompol st Luckyto AW, Kepala BPN Tangsel Himsar, Asda I Pemkot Tangsel Rahmat Salam, Danramil Serpong Mayor Arm Sidik, Kapolsek dan Waka Polsek Serpong, Camat Serpong, Panitera PN Tangerang, Juru Sita PN Tangerang, Kuasa Hukum PUPR dan Ketua AWCB. (jarkasih/gatot)
