SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang terdampak proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) II kembali menjalani sidang lanjutan perkara gugatan harga tanah. Sidang kesembilan ini mengagendakan pembuktian berkas dari warga di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.
Kuasa hukum warga Jurumudi dari LPBHNU Kabupaten Tangerang, Anggi Alwik Juli Siregar mengatakan, dalam sidang ini, pihaknya mengajukan 164 bukti. Bukti tersebut terdiri dari KTP warga, sertipikat hak milik, AJB akta jual beli, resume harga tanah dari KJPP, surat konsinyasi, 13 undangan sosialisasi pembebasan lahan dari pengembang tahun 2013 dan 2017. “Tadi sidang berlangsung sekitar satu jam karena pembuktian cukup lama, karena diperiksa hakim dan diperiksa oleh tergugat,” ujarnya kepada Satelit News, Rabu, (03/03).
Kepada hakim dalam sidang tersebut Anggi juga menyampaikan sejumlah peraturan undang-undang yang dinilai telah dilanggar oleh pengembang. Diantaranya Undang-Undang Pengadaan Tanah No 2 / 2012 tentang Pengadaan Tanah demi kepentingan umum untuk pembangunan. Lalu, Perpres No 70/ 2012 tentang Pengadaan Tanah Peraturan Presiden. Kemudian, Perpres soal pengadaan tanah revisi tahun 2015 No 148.
“Ada juga KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) perdata ada juga TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan peraturan lainnya. Jadi di total ada 164 bukti,” jelas Anggi.
Pihak tergugat yang hadir diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Badan Pertanahanan Nasional dan PT JKC, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Walikota Tangerang, BPN dan Gubernur diwakili kuasa hukumnya. Hadir pula pihak Kelurahan Jurumudi dan Kecamatan Benda tak hadir. Namun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) konsisten tak hadir sejak awal sidang pertama.
Semua bukti-bukti tersebut kata Anggi sudah diterima oleh majelis hakim. Namun, ada satu bukti yang dipulangkan lantaran kurang lengkap. “Ada satu tadi soal sertipikat atas nama penggugat sembilan atas nama Bu Aas, karena memang ada kesalahan tulis, jadi di sertipikat dengan di alat bukti tulis itu tidak sesuai namanya, nanti kita perbaiki. Nah minggu depan kita tambahkan sebagai alat bukti. Selasa nanti,” jelasnya.
Semua bukti kata Anggi sudah berimbang. Namun yang menjadi sorotan ada lagi soal kejanggalan harga tanah. Dimana ada perbedaan antara surat dari KJPP dan konsinyasi.
“Harapan pasca sidang ini, hakim bisa melihat bahwa memang bukti yang diberikan oleh penggugat warga Jurumudi, itu sudah lengkap dan kita udah bisa dilihat tergugat dalam hal ini pupn maupun BPN sampai Jasamarga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Warga terdampak Dedi Sutrisno berharap majelis hakim dapat bersikap objektif. Kata dia bila berbicara cacat hukum hal itu sudah dapat terlihat jelas dari prosesnya sejak awal. “Saya ingin menyampaikan beberapa hal misalnya resume itu dilakukan KJPP itu tidak melihat langsung ke lapangan atau tidak sesuai dengan harga pasaran, mereka hanya melihat gambar dan foto,” katanya.
“Yang kedua mereka membuat melawan hukumnya, hasil resume itu tidak sesuai dengan konsinyasi yang dilakukan pemohon dalam hal ini tergugat satu PUPR. Yang ketiga inventarisasi itu tidak lengkap semua,” tambahnya.
Kemudian keempat, kata dia semua barang milik warga yang rusak saat proses pembebasan belum mendapat ganti rugi dari pengembang. Sehingga dia meminta keadilan soal hal tersebut. “Yang kelima belum ada konsinyasi tetapi sudah dieksekusi seperti kemarin, itu padahal lahannya bangunannya sudah nggak da, tapi kenapa baru tiba-tiba mereka minta permohonan pengosongan lahan,” kata Dedi. Lalu soal kesepatakatan antara pengembang dan warga soal tak ada proses pengerjaan proyek selama sidang berlangsung. (irfan/made)