Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Sidang Kesembilan, Warga Terdampak JORR II Serahkan Bukti

Oleh Made Nusantara
Kamis, 4 Mar 2021 08:35 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Sidang Kesembilan, Warga Terdampak JORR II Serahkan Bukti

‘KAWAL PERSIDANGAN’: Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda ‘mengawal’ persidangan di depan PN Tangerang, Rabu (3/3). (IRFAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang terdampak  proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) II kembali menjalani sidang lanjutan perkara gugatan harga tanah. Sidang kesembilan ini mengagendakan pembuktian berkas dari warga di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

Kuasa hukum warga Jurumudi dari LPBHNU Kabupaten Tangerang, Anggi Alwik Juli Siregar mengatakan, dalam sidang ini, pihaknya mengajukan 164 bukti. Bukti tersebut terdiri dari KTP warga, sertipikat hak milik, AJB akta jual beli, resume harga tanah dari KJPP, surat konsinyasi, 13 undangan sosialisasi pembebasan lahan dari pengembang tahun 2013 dan 2017. “Tadi sidang berlangsung sekitar satu jam karena pembuktian cukup lama, karena diperiksa hakim dan diperiksa oleh tergugat,” ujarnya kepada Satelit News, Rabu, (03/03).

Kepada hakim dalam sidang tersebut Anggi juga menyampaikan sejumlah peraturan undang-undang yang dinilai telah dilanggar oleh pengembang. Diantaranya Undang-Undang Pengadaan Tanah No 2 / 2012 tentang Pengadaan Tanah demi kepentingan umum untuk pembangunan. Lalu, Perpres No 70/ 2012 tentang Pengadaan Tanah Peraturan Presiden. Kemudian, Perpres soal pengadaan tanah revisi tahun 2015 No 148.

“Ada juga KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) perdata ada juga TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan peraturan lainnya. Jadi di total ada 164 bukti,” jelas Anggi.

Pihak tergugat yang hadir diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Badan Pertanahanan Nasional dan PT JKC, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Walikota Tangerang, BPN dan Gubernur diwakili kuasa hukumnya. Hadir pula pihak Kelurahan Jurumudi dan Kecamatan Benda tak hadir. Namun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) konsisten tak hadir sejak awal sidang pertama.

Semua bukti-bukti tersebut kata Anggi sudah diterima oleh majelis hakim. Namun, ada satu bukti yang dipulangkan lantaran kurang lengkap.  “Ada satu tadi soal sertipikat atas nama penggugat sembilan atas nama Bu Aas, karena memang ada kesalahan tulis, jadi di sertipikat dengan di alat bukti tulis itu tidak sesuai namanya, nanti kita perbaiki. Nah minggu depan kita tambahkan sebagai alat bukti. Selasa nanti,” jelasnya.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Nadiem Bantah Terima Rp809 M

Semua bukti kata Anggi sudah berimbang. Namun yang menjadi sorotan ada lagi soal kejanggalan harga tanah. Dimana ada perbedaan antara surat dari KJPP dan konsinyasi.

“Harapan pasca sidang ini, hakim bisa melihat bahwa memang bukti yang diberikan oleh penggugat warga Jurumudi, itu sudah lengkap dan kita udah bisa dilihat tergugat dalam hal ini pupn maupun BPN sampai Jasamarga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

BeritaTerbaru

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB

Warga terdampak Dedi Sutrisno berharap majelis hakim dapat bersikap objektif. Kata dia bila berbicara cacat hukum hal itu sudah dapat terlihat jelas dari prosesnya sejak awal.  “Saya ingin menyampaikan beberapa hal misalnya resume itu dilakukan KJPP itu tidak melihat langsung ke lapangan atau tidak sesuai dengan harga pasaran, mereka hanya melihat gambar dan foto,” katanya.

“Yang kedua mereka membuat melawan hukumnya, hasil resume itu tidak sesuai dengan konsinyasi yang dilakukan pemohon dalam hal ini tergugat satu PUPR. Yang ketiga inventarisasi itu tidak lengkap semua,” tambahnya.

Kemudian keempat, kata dia semua barang milik warga yang rusak saat proses pembebasan belum mendapat ganti rugi dari pengembang. Sehingga dia meminta keadilan soal hal tersebut. “Yang kelima belum ada konsinyasi tetapi sudah dieksekusi seperti kemarin, itu padahal lahannya bangunannya sudah nggak da, tapi kenapa baru tiba-tiba mereka minta permohonan pengosongan lahan,” kata Dedi.  Lalu soal kesepatakatan antara pengembang dan warga soal tak ada proses pengerjaan proyek selama sidang berlangsung. (irfan/made) 

Tags: persidanganproyek jorr 2warga terdampak
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar
Headline

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB
Bola & Sport

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:28 WIB
BERBINCANG -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berbincang dengan siswa/siswi Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 1 yang sedang mengikuti MPLS. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat yang Sedang Mengikuti MPLS

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB
SAPA NASABAH -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, saat menyapa dan berinteraksi langsung dengan para nasabah Bank Jabar Banten (Bjb) Cabang Pandeglang, dalam momentum Hari Pelanggan Nasional, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Imbau Pelayanan Perbankan di Pandeglang Terus Ditingkatkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:27 WIB
APKASI Otonomi Expo 2026 Resmi Ditutup di Tangerang, Ini Pesan Penting Wabup Intan

APKASI Otonomi Expo 2026 Resmi Ditutup di Tangerang, Ini Pesan Penting Wabup Intan

Minggu, 30 Agu 2026 22:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.