SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menekankan, agar anggota Polresta Tangerang pemegang senjata api (Senpi) harus memiliki Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA). Menurutnya, Kartu SIMSA yang dipegang anggota, juga harus dipastikan masa berlakunya masih aktif.
“Yang sudah mati masa berlakunya, surat izin kita tarik dan amankan di gudang, Semua Senpi kita cek,” kata Wahyu, Kamis (4/3).
Tidak hanya itu, Wahyu juga memerintahkan agar senjata api yang dipegang anggota, selalu dirawat serta dijaga dengan baik dan benar. Serta yang terpenting, kata dia adalah agar senjata api disimpan di tempat yang aman.
“Serta tentu saja yang paling utama adalah agar anggota yang memegang Senpi adalah anggota yang benar-benar siap baik secara fisik dan mental,” tandas orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.
Sebelumnya, tim dari Bidang Propam Polda Banten telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan Senpi yang digunakan personel Polresta Tangerang, di halaman Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (3/3).
Tim Bidang Propam Polda Banten yang diterjunkan untuk Kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktiblin) Senjata Api Organik, diantaranya Kepala Urusan Pemeliharaan dan Ketertiban AKP Syah Roji, dan Kepala Unit Pemeliharaan dan Ketertiban Iptu Dwi, didampingi Kanit Provos Seksi Propam Polresta Tangerang Iptu Akhmad Suryadi.
Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang
“Total yang dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 264 pucuk senjata api organik Polri Polresta Tangerang,” kata Wahyu, yang memantau langsung kegiatan Gaktiblin. (aditya)
























